Djonggi Simorangkir Menyebut Kedua Ahli yang Dihadirkan untuk Menjelaskan Bukti- Bukti terkait Rospita Mangiring Tampubolon bukan Anak Kandung Demak Tampubolon
Noktahsumutcom DR Djonggi Simorangkir Menyebut Kedua Ahli yang Dihadirkan untuk Menjelaskan Bukti- Bukti terkait Rospita Mangiring Tampubolon bukan Anak Kandung Demak Tampubolon
15/09/2024|No Comments
MEDAN Noktahsumut.com Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH., MH Kuasa Hukum Darnelt Berwalt (Josua) menghadirkan 2 Ahli di Sidang lanjutan Perkara Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah
Jati Negara Kecamatan Binjai Utara terkait Rospita Mangiring Tampubolon, pada Rabu (11/09/2024) lalu.
Kepada Jurnalis, Dr. Djonggi Simorangkir menyebut kedua Ahli yang dihadirkan untuk menjelaskan bukti- bukti terkait Rospita Mangiring Tampubolon bukan Anak Kandung Demak Tampubolon.
“Kami bawa 2 Ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ahli Bahasa Batak Drs. Warisman Sinaga, M.Hum, serta Ahli Hukum Tata Negara, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hukum Administrasi Negara, Dr. Faisal Akbar Nasution, SH., M.Hum,” ujarnya sembari menyebut kedua Ahli merupakan Dosen Universitas Sumatera Utara (USU).
Berdasarkan Video Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba, SH., MH didampingi 2 Hakim Anggota, Drs. Warisman Sinaga, M.Hum dalam keahliannya menterjemahkan bukti surat kesaksian (pangakkuan) dari Demak Tampubolon terkait pernikahannya dengan Hilderia Boru Manurung.
“Berdasarkan terjemahan kesaksian Demak Tampubolon tersebut, tidak ada disebutkan nama Rospita Mangiring Tampubolon di dalamnya,” sebut Warisman, pada Sabtu (14/09/2024).
Situasi sempat memanas, tak kala Majelis Hakim Darma memaksakan Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari Betty Ayu, Kuasa Hukum Tergugat Intevensi.
Dr. Djonggi Simorangkir keberatan karena Ahli Bahasa Batak dihadirkan untuk menterjemahkan bukti pangakuan dari Demak Tampubolon diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
“Tidak ada kewajiban Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari Tergugat Intervensi dari Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia apalagi belum ada jadwal kapan bukti dan saksi dari Tergugat Rospita Mangiring Tampubolon,” seru Djonggi.
Lanjutnya, bahkan pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat untuk menjelaskan arti Jolma adalah merindukan Anak dan tidak ada disebut nama Rospita Mangiring Tampubolon di pangakuan tersebut karena Rospita Mangiring Tampubolon bukan Anak Kandung Demak Tampubolon dan tidak ada surat pengangkatan Anak dari Pengadilan maupun secara Adat Batak.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hukum Administrasi Negara Dr. Faisal Akbar Nasution, SH., M.Hum menjelaskan pertanyaan- pertanyaan
dari Kuasa Penggugat Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH terkait urutan bagaima surat keterangan bisa diterbitkan.
“Ditemukan banyak ketidak sesuaian antara Tanda Tangan dan Tanggal Penerbitan Surat Keterangan Lurah tersebut,” tandasnya sembari menyebut secara kasat mata perbedaan tersebut bisa dilihat.
Penjelasan Faisal mendapat sanggahan dari Hukum Tergugat sehingga membuat Dr. Djonggi Simorangkir berang meminta mantan Lurah Jati Negara dihadirkan.
“Pertanyaan dari Tergugat tidak jelas, seharusnya Tergugat menghadirkan mantan Lurah Jati Negara karena mantan Lurah ini sudah dimutasi ke Perhubungan karena kasus ini,” sebut Djonggi sambil mengatakan Lurah Erdi Handika merasa ditipu oleh Rospita Mangiring Tampubolon yang tidak jujur karena mengatakan ada Isteri Demak Tampubolon di Jakarta dengan Anak 5.
Djonggi juga meminta agar Kuasa Hukum Tergugat memperhatikan bukti-bukti, saksi-saksi fakta yang diajukan Penggugat dalam Persidangan.
“Kuasa Tergugat lebih banyak ngobrol dengan Kuasa Hukum Rospita Mangiring Tampubolon sambil tertawa dengan temannya, meremehkan Persidangan. Kami minta ditegur Hakim,” seru Djonggi.
Tampak Djonggi berkali-kali menyampaikan protes ke Hakim yang menurutnya tidak tegas dan terkesan pelupa.
“Bukti ke 2 kami dapat saat Persidangan dan Bukti ketiga juga kami lihat saat Persidangan tapi dilarang dicatat, dengan alasan karena nanti akan di-upload. Namun sampai kini tidak ada diupload,” katanya.
Djonggi mengatakan pada bukti kedua tertera Kop Surat Lingkungan VII tapi Tanda Tangan Lingkungan III. Kemudian Tanda Tangan Eliakim Tampubolon dan Maruli tampubolon jauh berbeda dengan KTP.
“Ketua Majelis tidak ada reaksi atas perbedaan ini.???. Ada apa?,” protesnya.
Hakim kemudian meminta kuasa hukum Dr Ida Radjagukgum menunjukkan video pengakuan mantan Lurah Erdi Handika yang merasa ditipu Rospita Mangiring Tampubolon, karena Demak Tampubolon ternyata memiliki Istri dan Lima Anak di Jakarta.
Persidangan yang berlangsung hampir 5 Jam itu kemudian diputuskan ditunda hingga pekan depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/09/2024) mendatang ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan mendengarkan kesaksian saksi Tergugat,” tutup Darma sembari mengetuk palu.
Djonggi Simorangkir Menyebut Kedua Ahli yang Dihadirkan untuk Menjelaskan Bukti- Bukti terkait Rospita Mangiring Tampubolon bukan Anak Kandung Demak Tampubolon(srisahati)