Disaat Sosper, Hasyim SE Dorong Peningkatan Pelayanan yang Humanis di Puskesmas dan RS
Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2014 tentang sistem kesehatan hingga ratusan warga. Masyarakat terus mengalami pendidikan agar mengerti masalah kesehatan yang dianggap paling utama dan sangat berharga.
“Kesehatan adalah yang segalanya. Kalau kita sakit, tidak berarti kekayaannya seberapa banyak. Maka jagalah kesehatan dengan pola makan teratur serta olahraga yang rutin,” pesan Hasyim SE.
Pesan itu selalu diingatkan Hasyim sama saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kol Yos Sudarso/Jl Mesjid Pajak Rambai, Komplek Rambai Emas Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (16/9/2023).
Dikatakan Hasyim, adapun alasan memilih sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan guna mengedukasi dan memotivasi warganya tentang hidup sehat. Dalam Perda tersebut telah diatur antara hak kewajiban pemerintah dan warga negara. Melalui sosialisasi tentu masyarakat dapat mengetahui apa yang harus dilakukan.
sama yang diatur Perda, salah satunya implementasi Perda No 4/2012, Pemko Medan telah melaksanakan program UHC JKMB (Red-Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah). Melalui program tersebut, masyarakat Medan dapat berobat secara gratis hanya menggunakan KTP/KK.
Namun, kendati ada program berobat gratis, Hasyim mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan. “Karena lebih baik mencegah dari pengobatan,” imbuhnya seraya mengajak masyarakat berperan mensukseskan program UHC.
Seiring dengan program UHC, Hasyim terus mengingatkan pihak Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk terus meningkatkan pelayanan tenaga medis dengan sikap humanis dan ramah. “Selain berobat gratis tapi mendapat pelayanan yang humanis. Kalau bagus, hal tersebut salah satu proses perbaikan perbaikan,” terang Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Dikatakan, dengan adanya program UHC JKMB semua pihak diharapkan dapat mendukung. “Program UHC yang diluncurkan Pemko Medan merupakan hasil kolaborasi dengan DPRD yang mengalokasikan anggaran besar di APBD Pemko Medan. Pembayarannya bukan gratis tapi beban anggaran ditanggung Pemko Medan,” ungkapnya.
Pergunakan fasilitas yang diluncurkan Pwmko bekolaborasi DPRD. Prmbayaran bukanngtaratis tetapi bayar melalui apbd yng persetujuan dprd medan juga.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan saat itu juga dipaparkan oleh nara sumber Ir Waldemar Sihombing. Dimana Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Labuhan Joi Chandra S, mewakili Puskesmas Medan Labuhan drg Alfred, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Dinas Sosial Jumianto, tokoh masyarakat dan seratusaan masyarakat. (Sri)