Uncategorized

Uncategorized

NASIONAL DAERAH KRIMINAL PERISTIWA POLITIK HUKUM EKONOMI REDAKSI Beranda Berita Berita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkotika Barang Bukti 41,5 Kg Jenis Sabu Meutia Suherman 14 Mei 2023-09:33 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkotika Barang Bukti 41,5 Kg Jenis Sabu Target Kasus News.co.id MEDAN- Dalam kurun hampir 1 (Satu) bulan,Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika barang bukti 41.500 Gram (41,5 Kilogram) jenis sabu.Hal itu di katakan Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda. ” Pengungkapan ini periode 17 April sampai 6 Mei 2023,hampir 1 (Satu) bulan.Rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sudah mengungkap 3 kasus,” kata Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda di dampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,AKBP Jhon HR Sitepu kepada wartawan,Sabtu (13/05/2023) sore. Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda menjelaskan,pengungkapan pertama di Jalan Sunggal,Kelurahan Simpang Tanjung,Kecamatan Medan Sunggal,pada Senin (17/04/2023) sekira pukul 15.00 Wib.Dari pelaku seorang wanita berisinial RA (30 tahun) di amankan barang bukti 16 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kilogram. Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan bandar Narkoba jenis sabu.Kemudian di lakukan penyelidikan dengan melakukan hunting di seputaran lokasi.Melihat pelaku melintas mengendarai Sepeda Motor Vario, petugas lalu menghadangnya. ” Saat di periksa di temukan 3 bungkus amplop berwarna Coklat berisi 300 Gram Narkoba jenis sabu yang di letakkan pelaku di dashboard Sepeda Motornya,” sebutnya. Selanjutnya di lakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto,Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan.Hasilnya,petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2,2 Kilogram Narkoba jenis sabu yang di sembunyikan pelaku di dalam speaker yang terletak di dalam kamar pelaku,Sabtu (14/05/2023). ” Saat di interogasi,pelaku mengaku memperoleh Narkoba jenis sabu dari pria berinisial CH daftar pencarian orang (DPO).Hasil keterangan pelaku mengatakan iya menyimpan dan mengantarkan Narkoba jenis sabu tersebut atas suruhan dari CH,” ungkapnya,Sabtu (14/05/2023). Kedua,kata Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,pengungkapan kembali di lakukan dengan menggagalkan peredaran 32 Kilogram Narkoba jenis sabu dengan pelaku Herman (40 tahun) di Jalan Industri,Desa Tanjung Morawa B,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,pada Rabu (26/04/2023) yang lalu sekira pukul 02.00 Wib. Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang di terima petugas bahwa akan ada di lakukan transaksi Narkoba jenis sabu di seputaran Flyover Amplas,Medan, Kecamatan Patumbak dengan mengendarai Mobil Toyota Rush warna Bronze Mica Metallic BK 1723 HI.Melihat Mobil pelaku melintas, petugas lalu mengejarnya.Namun,pelaku tancap gas dengan kecepatan tinggi melarikan diri.Sesampainya di Jalan Industri,Desa Tanjung MorawaB,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,pelaku memaksakan Mobilnya masuk ke Gang Buntu, kemudian menyebrangi parit hingga Mobilnya penyok dan hancur. Sementara wajah pelaku luka karena terkena serpihan Kaca Mobil yang di kemudikannya. ” Hasil interogasi,pelaku Herman mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial J yang di kenalnya dari temannya di Lapas.Ini masih kita kembangkan untuk meringkus pelaku lainnya,” ungkapnya,Sabtu (14/05/2023). Ketiga,sambung Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,Anggotanya meringkus 2 (Dua) pelaku Narkoba jenis sabu bernama Dudit (30 tahun) dan Mahesa (19 tahun).Dari keduanya di amankan barang bukti 7 Kilogram Narkoba jenis sabu dengan lokasi penangkapan di Jalan Paya Bakung, Sunggal,Kecamatan Medan Sunggal,pada Sabtu (06/05/2023). Penangkapan terhadap pelaku Dudit berawal saat petugas melakukan Undercover Buy.Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 Kilogram Narkoba jenis sabu. Selanjutnya di lakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Paya Bakung.Dari sana petugas menemukan lagi 5 Kilogram Narkoba jenis sabu bersama pelaku Mahesa. ” Tersangka Dudit mengaku bahwa Narkoba jenis sabu itu di ambilnya dari Daerah Tanjung Balai,lalu di bawa dengan menggunakan Sepeda Motor. Tersangka Mahesa di ajak juga menjemput Narkoba jenis sabu kemudian di jual di seputaran Kota Medan,” ujarnya,Sabtu (14/05/2023). Keempat pelaku kini sudah di tahan di Sel Tahanan Polrestabes Medan untuk selanjutnya berkas kasus mereka akan segera di limpahkan ke Kejaksaan. Sejumlah perwira Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang hadir dalam konferensi pers itu di antaranya,Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,Kompol.Adrian Risky Lubis,Kanit I Iptu Ruspian (Papi), Kanit III Iptu Habibi Solosa,Kasubnit 1 Ipda Berry Anggara,Kasubnit IV,Ipda Suerdi,Kasubnit V Ipda Andik Wiratika, Kasubnit VI,dan Ipda

MEDAN-Noktahsumutcom 14/5/2023Dalam kurun hampir 1 (Satu) bulan,Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika barang bukti 41.500 Gram (41,5

Read More
Uncategorized

Sidang Apin BK di PN Medan, Saksi Ahli TPPU Prof. Dr. Maidin Gultom S.H MHum Tegaskan: Bila Harta–Aset Didapat Sebelum Kejadian Harus Kembalikan Kepada Apin BK MEDAN, Noktahsumut.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa di Sidang Apin BK Bos Judi Online Sumut menghadirkan Saksi Ahli TPPU Prof. Dr Maidin Gultom S.H MHum, digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/5/2023). Sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Apin bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai “Pengertian Tindak pidana pencucian uang lalu Prof Dr Maidin Gultom SH MHum selaku Ahli menjelaskan, bahwa “Yang dimaksud tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari seseorang. Artinya perkara tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak Penyidik maupun Penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa,” tuturnya. Kemudian disebut Prof Maidin lagi “Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti & rentan waktu yang menguatkannya,” sebut Rektor UNIKA, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum saat dihadirkan oleh Landen Marbun and Partner selaku Penasehat Hukum terdakwa Jonny alias Apin BK dalam persidangan ‘Perjudian Online dan TPPU’ untuk diminta pendapatnya. Dalam pendapatnya, ketika ditanyakan. Landen Marbun selaku Penasihat Hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli di depan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting menyebutkan, “Semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa, terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan. Seharusnya dalam persidangan Penuntut Umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindak pidana,” tuturnya. Ahli menjawab, “Nah, bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan kepada pemiliknya (Apin BK-red),” tuturnya. Lebih lanjut disebutnya “Jadi mutlak, harta Apin BK yang disita Polri harus dikembalikan,” tegas Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum. Sebagai orang yang menyewakan dan menyediakan itu adalah dua hal yang berbeda serta harus ada pembuktian termasuk fee,” ujarnya. Mengenai penjabaran bahwa terdakwa harus membuktikan asal-usul harta, kembali Pakar Hukum UNIKA ini pun menegaskan bahwa “Itu kewenangan Majelis Hakim dan bukan Penuntut Umum. Nah begitu soal Pasal 55 atau turut serta juga harus dibuktikan, Apakah memang ada dana yang mengalir kepada terdakwa sebagaimana disangkakan,” tuturnya lagi. Usai memberikan pendapat sebagai Ahli Hukum Pidana, maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/5/2023). Di luar persidangan, Landen Marbun SH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan, “Kita sepakat dengan Ahli yang menyebutkan harus ada pembuktian apakah rangkaian perjudian online ada kaitannya dengan Apin BK,” tuturnya. Bahkan lanjut Penasihat Hukum Landen, diakhir persidangan bahwa Kliennya menyebut hanya menyewakan tempat dan bukan sebagai penyedia tempat. “Wajar saja dapat uang sewa, nah kalau ini dikaitkan dengan perjudian online dan kemudian TPPU harus dapat dibuktikan!” ujarnya. Landen juga meminta Penuntut Umum lebih arif dalam melakukan penuntutan dan hal yang kepada Majelis Hakim memutuskan secara berkeadilan,” imbuhnya. Srisahati/Nurlince Hutabarat

MEDAN, Noktahsumut.com –Tim Penasihat Hukum terdakwa di Sidang Apin BK Bos Judi Online Sumut menghadirkan Saksi Ahli TPPU Prof. Dr

Read More
Uncategorized

Polres Barelang Terima LP Mahasiswa Usia 20 Tahun Korban Investasi Bodong: Semoga Pelaku Segera Ditangkap & Diproses Batam , Noktahsumut com – Masih juga ada Modus Kerja Separuh harian ingin menipu dengan cara Investasi atau merampok uang diduga. Polres Barelang Batam telah menerima Laporan atau Nomor STTLP: 235/ V/2023/SPKT/Resta/Brl/Polda Kepri pada hari Kamis 11 Mei 2023 terkait dugaan Penipuan yang dialami Eirene Suzette Br Manullang (20) warga Ruko Cipta Persada Blok A No 10 Buliang Kecamatan Batu Aji Batam Kepulauan Riau. Adapun kronologisnya korban Eirene Salah seorang Mahasiswa Korban penipuan Investasi Bodong ini mengalami kerugian Rp35 juta “Saya dirayu lewat telpon agar kerja separuh waktu dengan mendapatkan komisi atau Fee dan saya pun tertarik sehingga mendaftarkan diri lewat aplikasi ‘Telegram’ Qris untuk mendaftar karena tertarik akan misi,” tuturnya lewat Telpon Selulernya sambil menangis. Kemudian Eirene menceritakan lagi, “Saya diarahkan ke ada 4 misi dan setiap misi ada keuntungan. Setelah selesai melaksanakan penyelesaian beberapa misi/task yang dilakukan korban atau pelapor, kemudian terlapor menahan komisi atau fi Eirene/pelapor. Lalu Terlapor mengarahkan agar mentransfer uang investasi Worlddefi dalam 4 (empat kali pengiriman menyelesaikan task yakni Task 1 Rp 500.000,- Task 2 Rp 3.500.000,- Task 3 Rp 8.800.000,- Task 4 Rp22.500.000,- . Setelah selesai mengerjakan semua Task terlapor pada Rabu 10 Mei 2023 malam Pukul 20.00 Wib memaksa meminta uang pajak sebesar Rp 15.381.000,- Setelah menyelesaikan semua Task. Namun saya (Eirene- red) tidak bersedia mentransfer ùang tersebut dan Finya tidak dikirim pula, barulah bahwa saya merasa telah ditipu,” tuturnya. Adapun semua dana kerugian Rp35.300.000,- (Tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). Menurut pengakuan Eirene “Sepertinya saya sudah terhipnotis Mak Tua, karena dugaan dengan mudahnya saya menuruti kemauan sang penipu (Pelapor) tapi ketika saya stop pengiriman transfer saya sadar karena masih muda, polos dan masih lugu jadi Korban investasi bodong,” ungkapnya mengakui kakinya seakan tak mampu menginjakkan bumi, kepalanya pusing sekali dan matanya berkunang-kunang. Disebutnya, “Saya berharap pihak Aparat Kepolisian segera dapat menangkap serta mengembalikan dana tersebut dan saya yakin dan percaya semoga Kepolisian segera melakukan penangkapan, terhadap pelaku pelaku investasi bodong alias penipu” tutuŕnya berurai air mata didampingi ayahnya Demak Manullang dan Bounya Boru Manullang usai melapor ke pihak Aparat Kepolisian. Srisahati/Linche Htb

Batam , Noktahsumut com – Masih juga ada Modus Kerja Separuh harian ingin menipu dengan cara Investasi atau merampok uang

Read More