Berlandaskan Perda Retribusi Parkir, DPRD Medan Antonius Tumanggor S.Sos: Tim Buser Jangan Jalan Tanpa Sarpras, Jika Ingin PAD Medan Melejit!
Medan, NoktahsumutcomLangkah Pemerintah Kota Medan dalam membentuk Tim Buser Parkir menuai perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut harus
dibarengi dengan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai agar tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar tercapai.
Menurut Antonius, persoalan parkir di Kota Medan bukan sekadar soal penertiban di lapangan, tetapi menyangkut tata kelola, transparansi, serta optimalisasi potensi retribusi yang selama ini dinilai belum maksimal.
“Jangan sampai pembentukan Tim Buser Parkir hanya menjadi simbol tanpa kekuatan nyata di lapangan. Sarpras, sistem, dan regulasi harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Harus Diperkuat
Antonius menekankan bahwa pengelolaan parkir harus mengacu pada kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi, antara lain:
Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar pengelolaan PAD
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Retribusi Parkir
Peraturan Wali Kota (Perwal)
Medan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan
Menurutnya, tanpa penguatan implementasi regulasi tersebut, potensi kebocoran PAD dari sektor parkir akan terus terjadi.
Sorotan terhadap Minimnya Sarana dan Prasarana
Antonius secara tegas mengingatkan bahwa Tim Buser Parkir harus dilengkapi dengan:
Sistem digitalisasi parkir
Alat monitoring dan pengawasan
Kendaraan operasional
Sumber daya manusia yang terlatih
“Jika hanya mengandalkan pendekatan manual, maka kebocoran tetap akan terjadi. Kita butuh sistem modern yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Potensi PAD yang Belum Tergarap Maksimal
Ia juga mengungkapkan bahwa sektor parkir di Kota Medan memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD.
Namun selama ini, pengelolaannya dinilai belum optimal akibat lemahnya pengawasan dan sistem yang belum terintegrasi.
“Parkir itu tambang emas bagi PAD. Tapi kalau tidak dikelola serius, yang menikmati justru oknum, bukan masyarakat,” katanya dengan nada kritis.
Antonius Tumanggor tentang Hukum dan PAD
“Hukum tanpa pengawasan adalah undangan bagi pelanggaran.”
“Perda bukan sekadar dokumen, tetapi kompas moral pengelolaan daerah.”
“Perwal adalah jembatan antara aturan dan tindakan nyata di lapangan.”
“PAD tidak akan meningkat jika sistem masih memberi ruang kebocoran.”
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kesiapan sarana.”
“Transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.”
“Negara hadir ketika aturan ditegakkan, bukan hanya dituliskan.”
Harapan ke Depan
Antonius berharap Pemerintah Kota Medan tidak hanya fokus pada pembentukan tim, tetapi juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.
Ia menilai, keberhasilan Tim Buser Parkir akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam meningkatkan PAD dan menegakkan aturan.
“Ini bukan sekadar program, ini ujian komitmen.
Jika dikelola dengan benar, PAD meningkat, masyarakat tertib, dan kepercayaan publik tumbuh,” pungkasnya. (Nurlince Hutabarat)
