Audina Korban KDRT Apresiasi Polres Tanah Karo

Noktahsumut.comKonspirasi.Net | Kabanjahe – Bermulanya adanya laporan korban kekerasan dalam rumah tangga, ( KDRT ) di SPKT mapolres tanah karo (13/09)24Laporan seorang istri yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan anak satu (28)Thn, mendapati kekerasan fisik pada sang

 

suami, kekerasan fisik tersebut keraptak hanya satu sampai dua kali yang di lakukan MAP (29), namun semenjak 3 bulan menikah sampai saat ini.ikonfirmasi saat di wawancarai Audina mengatakan,” Saya sangat sedih dan merasa, sangat

prihatin atas kejadian yang telah

saya alami sendiri, saya merasa trauma dan

ketakutan terhadapap suami saya yang kerap melakukan KDRT pada diri saya,” Ujar Audina

Di dalam BAP Audina Mengatakan, Kronologis yang bermula kejadiannya pada saat, “saya pulang dari kedei dan suami saya bertanya, “Kenapa tidak bayarkan hutang di

kedei, Namun saya menjawab sudah di bayarkan sebagian, Namun tidak terima dengan jawaban tersebut, sang suami langsung emosi dan

 

menunjang kaki sang istri lalu memukul pada bagian wajah dan kening korban sampai benjol dan merasa pusing.

Karna Sejak Awal 3 bulan pernikahan , Audina Sudah mendapatkan kekerasan,Bahkan Sejak Awal Lahiran Anak Pertama Mereka

2 minggu setelah lahiran pun masih tetap mendapatkan Kekerasan, audina juga sempat Lompat Dari Lantai 2 karna Tidak tahan dengan Keadaan yang selalu mendapati kekerasan Dari MAP. Sehingga sang

istri yang merasa tidak tahan mengambil keputusan melaporkan

suaminya ke polres tanah karo, Kabanjahe pada tanggal 13 Juni 2024, dengan hasil autopsi pisum,

Mendengar laporan tersebut satreskrim polres tanah karo langsung menanggapi, dan mengambil tindakan, terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, sehingga pada tanggal 2 september 2024 pelaku berhasil di amankan.

Audina selaku korban KDRT sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kapolres maupun kasat reskrim tanah karo yang telah bekerja objektif dan propesional

Audina selaku korban KDRT akan terus berharap dan mengambil langkah-langkah hukum dan memohon agar diberikan sanksi sesuai pasal yang berlaku di indonesia.|| (Fjr/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/