Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos Buka Pos Pengaduan Dugaan Kecurangan Perekrutan Kepling: Keadilan Harus Ditegakkan di Tingkat Lingkungan
Medan,
Noktahsumutcom– Meningkatnya keluhan warga atas dugaan kecurangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di sejumlah kelurahan dan kecamatan di Kota Medan akhirnya memantik reaksi tegas dari Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Rabu (22/10/2025)
Politisi Partai NasDem itu membuka Pos Pengaduan Masyarakat di Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia, sebagai wujud nyata keberpihakannya kepada masyarakat bawah.
“Kita membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses perekrutan Kepling. Jangan ada lagi permainan di balik meja, sebab jabatan Kepling bukan alat politik, tapi amanah rakyat,” tegas Antonius, sejak Rabu (14/10/2025).
Antonius menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan diteruskan ke Komisi I DPRD Medan, yang membidangi urusan pemerintahan. Namun, ia menegaskan penyelesaian melalui musyawarah di tingkat kelurahan tetap menjadi prioritas.
“Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah, tentu lebih baik. Tapi bila ada unsur penyalahgunaan wewenang, kita akan tindaklanjuti secara resmi di rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan,” ujarnya.
Kasus Helvetia Timur: Cermin Buram Rekrutmen Aparatur Lingkungan
Antonius mengungkapkan, laporan terbanyak datang dari Kecamatan Medan Helvetia, khususnya Kelurahan Helvetia Timur. Salah satu kasus mencolok terjadi ketika seorang calon Kepling bernama M. Faisal Batubara (41) yang mendaftar di Helvetia Timur justru ditempatkan di Kelurahan Cinta Damai, wilayah yang bukan domisili maupun tempat pendaftarannya.
“Kasus seperti ini menunjukkan adanya dugaan ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam proses seleksi. Ini harus dikoreksi, agar rakyat tidak kehilangan kepercayaan kepada pemerintah,” ujar Antonius.
Ironisnya, Faisal bahkan diperintahkan langsung untuk mulai bekerja keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025).
“Saya daftar di Helvetia Timur, tapi malah ditempatkan di Cinta Damai. Saya bahkan tidak kenal warga di sana. Bagaimana bisa saya melayani masyarakat dengan baik?” ujarnya kecewa namun tetap santun.
Antonius juga menyoroti dugaan penyimpangan serupa dalam perekrutan Kepling 10 di Kecamatan Dwikora, di mana calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi justru diloloskan.
Antonius: “Jangan Lukai Demokrasi dari Lingkungan Sendiri”
Dalam pernyataannya, Antonius menegaskan bahwa peraturan daerah tentang Kepling sudah sangat jelas, dan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan kelompok tertentu.
“Camat dan lurah harus berpegang pada aturan, bukan pada tekanan. Jangan lukai demokrasi dari lingkungan sendiri,” tegasnya.
Ia mengingatkan para aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan agar bekerja dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan politik.
“Kepemimpinan sejati dimulai dari lingkungan terkecil. Jika Kepling dipilih dengan cara curang, maka keadilan sudah tercemar sebelum tumbuh,” katanya menohok.
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor menegaskan:
“Keadilan yang dibungkam di tingkat lingkungan akan menjadi luka di hati masyarakat.”
“Jabatan Kepling bukan hadiah politik, tapi amanah rakyat.”
“Demokrasi sejati lahir dari kejujuran di level terendah pemerintahan.”
“Ketika aturan diabaikan, maka wibawa negara pun merapuh.”
“Pelayanan publik bukan panggung pencitraan, tapi ruang pengabdian.”
“Rakyat tidak butuh pejabat pintar bicara, tapi pejabat yang berani membela.”
“Keadilan bukan sekadar kata indah di spanduk, tapi tindakan nyata di lapangan.”
Seruan Moral untuk Aparatur Daerah
Antonius menutup pernyataannya dengan menyerukan agar para Camat dan Lurah di Kota Medan memperlakukan warga dengan adil dan membuka ruang bagi pengawasan publik.
“Kita ingin pemerintah hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menegakkan keadilan. Itulah makna sesungguhnya dari restorasi politik Partai NasDem,” tandasnya.
Pos Pengaduan yang dibuka Antonius Tumanggor kini menjadi simbol “Restorasi Keadilan dari Pinggir Kota”, tempat warga bersuara dan memperjuangkan haknya.
Di Kota Medan terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, pembentukan lingkungan serta tugas-fungsi Kepala Lingkungan (Kepling). Berikut ringkasan utama aturan-dasar tersebut:
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 (“Perda No.9/2017”)
Menjadi pedoman bagi pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Contoh ketentuan di dalamnya antara lain:
Pasal 9: satu lingkungan harus memiliki jumlah penduduk minimal (contoh: 150 KK) dan luas wilayah minimum.
Pasal 10: ukuran wilayah lingkungan misalnya luas minimal 1 Ha.
Pasal 14: calon Kepling tidak boleh berstatus ASN, tenaga honor, karyawan BUMN/BUMD, atau anggota partai politik; pendidikan minimal SLTA/sederajat; usia minimal dan maksimal ditentukan; domisili minimal 2 tahun di lingkungan tersebut; dukungan masyarakat minimal misalnya 30 % dari jumlah KK.
Perda ini memperjelas bahwa Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana operasional di tingkat lingkungan kelurahan.
Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 (“Perwal No.21/2021”)
Merupakan petunjuk teknis/pelaksana dari Perda No.9/2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
Di dalamnya diatur bahwa Camat diberikan kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling sepanjang sesuai persyaratan yang berlaku.
Contoh: Calon Kepling harus mengantongi minimal dukungan masyarakat (misalnya 30 % jumlah KK) sebagai syarat pencalonan.
Peraturan Walikota Medan Nomor 51 Tahun 2021 (“Perwal No.51/2021”)
Mengatur kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Lingkungan di Kota Medan sebagai bagian dari implementasi operasi kebijakan lingkungan berdasarkan Perda No.9/2017.
Dengan demikian, tidak hanya pengangkatan/prosedur, tetapi tugas-fungsi kepling juga diatur secara hukum.
Persyaratan Umum & Administratif (bersumber dari dokumen terkait)
Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon Kepling di Kota Medan antara lain:
Berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk tetap di kelurahan/lokasi lingkungan yang bersangkutan minimal 2 tahun berturut-turut.
Usia minimal dan maksimal (contoh: minimal ~21 tahun atau lebih, maksimal ~45 tahun dalam dokumen lama) untuk diangkat sebagai Kepala Lingkungan.
Tidak pernah menjalani pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Memiliki dukungan dari masyarakat lingkungan (misalnya minimal 30 % jumlah Kepala Keluarga) untuk pencalonan.
Calon tidak sedang menduduki jabatan politik, bukan ASN/honor/BUMN/BUMD, bukan anggota partai politik.
Hak & Kewenangan Aparatur
Camat memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Lingkungan, sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang tertuang dalam Perda & Perwal.
Pengangkatan dan pemberhentian harus dilakukan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
(Srisahati)
