Uncategorized

Anggota BPD Kecamatan Nainggolan Dikukuhkan, Wabup Samosir Ajak Membangun Desa

Noktahsumut.com, Samosir

Wakil Bupati (Wabup) Samosir Ariston Tua Sidauruk, secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun terhadap 65 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Nainggolan di Halaman Kantor Camat Nainggolan.

Hadir pada pengukuhan Kadis Sosial PMD, Kadis Kominfo, Camat Nainggolan dan unsur Forkopimca serta Kepala Desa se-Kecamatan Nainggolan.

Wabup berpesan agar BPD yang dikukuhkan dapat duduk bersama serta membangun kemitraan dengan pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Suatu kehormatan besar bagi Bapak/Ibu mendapat penambahan masa jabatan untuk berperan mengabdi demi kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya. 

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan, BPD selaku mitra pemerintah desa memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tertuang melalui Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. BPD mempunyai fungsi membahas juga menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan kinerja Kepala Desa.

BPD memiliki tugas untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, dan Desa.

UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, yang mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan pemerintahan di desa, Selasa (3/6/2025)

“Selamat bekerja, berikan pengabdian yang terbaik, dan berlaku adil dalam menyerap aspirasi masyarakat tanpa mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga pembangunan di desa semakin merata”, tutupnya. (JBR/15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *