Anak Angkat Alihkan Nama di SHM, Saksi-Saksi Terlibat Harus Dihadirkan, Dr Djonggi M Simorangkir SH MH Tak Ada Gigi Atrek, Usut Tindakan Pidana Para Pelaku!

Medan, NoktahSumut.comAdvokat Senior Dr Djonggi M Simorangkir SH MH didampingi, Dr Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH, Senin (20/5/2024) bahwa sebelumnya Dirserse Polda Sumut Kombes Pol. Tata Dirsan Atmaja, SIK sudah menyimak bahwa Rospita Mangiring itu sebagai “Anak Angkat”

Demak Tampubolon Bersama (Alm) Rosnellyana Manurung dan Wintatar, Jacob Hendra, Josua Darnel, Theresia serta Ramos.

Usai membuat LP sesuai pengakuan Saksi Pelapor STTLP/ B/ 1798/ XI/ 2021/ SPKT/ POLDA SUMUT Tgl 18 NOVEMBER 2021 Saksi PELAPOR J.T. DARNEL BERWALT. Tampubolon, Dr Djonggi mengungkap bahwa

Saksi : Josua, Bintang Simorangkir dan Ny Hutabarat Br Tampubolon (adik Kandung Demak Tampubolon)

“Rospita Mangiring telah dengan sengaja berani-beraninya diduga memberikan Keterangan “Palsu” dalam Akta Otentik yang ada dapat bukti bukti baru di persidangan bahwa Sertifikat– Sertifikat milik ayah kandung Yosus Demak Martua Tampubolon yang di Balik Nama menjadi nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH. yang bernilai Ratusan Miliar Rupiah” ungkapnya.

 

Sertikat-Sertifikat tersebut di balik nama tanpa sepengetahuan dan seizin para Ahli Waris yang sah adalah Bukti dilakuksn “Anak Angkat” hal ini dilakukannya adalah bentuk melawan hukum”

 

Saksi : Agnes Saragih (Bidan RSU Pirngadi, Alumni Jerman Barat yang memeriksa Rahim Dinar Siahaan yang Mandul atas permintaan Demak Tampubolon)

Sesuai bukti bukti Sertifikat yang ada di Buku Tanah BPN Binjai yang di perlihatkan saat Sidang di Pengadilan Negeri BINJAI tgl. 12 Juni 2023 Perkara No.64/ Pdt.G/ 2022/ PN BNJAI (PN Binjai)

Dr Romindang Rajaguguk saat Sidang Di PN Binjai

Dr Djonggi menegaskan dikarenakan sebagai anak angkat, hal ini diduga sudah melanggar hukum (KUHAP) yang harus dipertanggung jawabkan.
Ke mana uang hasil penjualan “Restourant JUMBO” yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan tepatnya di seberang Podomoro

 

Saksi Risma Tampubolon Kakak Kandung Rospita Tampubolon

Selain itu masih ada diduga asset–aset lainnya yang telah dijual jual, Djonggi menyampaikan saran selain seluruh saksi dari Keluarga dan di luar Keluarga diduga terlibat memanipulasi kasus khusus diduga bersama-sama agar mulus melaksanakan niat kejahatan Rospita hal tindakan pengalihan nama di SHM Surat tanah Ayah Angkatnya maka dijadikan Saksi –Saksi yakni:

Jusoa Tampubolon bersama Dr Rumindang Rajaguguk dan Tatan Dirsan (Mantan Dirkrimum Polda Sumut)

1.Kepala BPN Binjai
2.Kepala BPN Medan
3.Kepala BPN Serdang Bedagai
4.Kepala BPN Deli Serdang
5.Ibu Hutagaol Br Manullang tetangga Rufinus Tampubolon
6.Dra Bintang Simorangkir, SH.
7.Dokter John Napitupulu.
8.Lurah ERDI ANDIKA, SH
9.MARDIANA Kepling VII Jatinegara Binjai Utara Jl.Cut nyakdin Binjai,
10.Ny Tiurma Tampubolon/Frida Boru Inang Tua Kandung Yosua Darnel
11.Ir Tumpak Tampubolon (Abang Kandung Rospita)
12.Risma Tampubolon (Kakak Kandung Rospita)
13.Ny. M. Hutabarat Martiana boru Tampubolon dari Binjai Namboru Rospita
14.Masih banyak saksi-saksi lain

Mereka para saksi-saksi menyebut bahwa Rospita bukan anak kandung tetapi “Anak Angkat!” lalu sesuai Hukum Anak Angkat jelas tegas dipaparkan masalah haknya dan jewajibannya.

 

Selain itu Djonggi juga curiga menegaskan, “Bilakah ada oknum-oknum diduga yang menghalangi merekayasa dan halangi Tugas Kepolisian agar di proses hukum juga ,” tegas Djonggi

Djonggi dalam investigasinya ada
diakui jujur oleh Opung Boru Manullang tetangga Guru Rufinus Tampubolon/ Hilderia boru Marpaung hal Status Rospita Mangiring Tampubolon, SH pelaku diduga mafia ini adalah anak kandung Hilderia boru Marpaung Ayahnya Guru Rufinus Tampubolon yang berdomisili di Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Sebelumnya Dirserse Polda Sumut Kombes Pol. TATAN DIRSAN Atmaja SIK. Adapun hal

“Memberikan Keterangan PALSU dalam AKTA Otentik Pasal 263 KUHP Jo. 266 KUHP dan didapat bukti bukti baru di persidangan bahwa Sertifikat – Sertifikat Milik Demak Martua Tampubolon di Balik Nama menjadi nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH. dengan Nilai Puluhan Miliar Rupiah tanpa sepengetahuan dan seijin para Ahli Waris yang sah,” ungkap Dr Djonggi.

Dengan Cara Melawan Hukum Sesuai Bukti bukti Sertifikat yang ada di Buku Tanah BPN Binjai di perlihatkan saat Sidang di Pengadilan Negeri Binjai Tanggal. 12 Juni 2023 Perkara No.64/ Pdt.G/ 2022/ PN BNJ, (PN Binjai) dan juga harus dipertanggung jawabkan kemana Uang hasil penjualan,

“Restorant Jumbo” yang terletak di jalan Putri Hijau Medan dan asset aset lainnya yang telah dijual jual, Saran agar Kepala BPN Binjai dijadikan Saksi, Kepala BPN Medan dijadikan Saksi, Kepala BPN Serdang Bedagai dijadikan Saksi, Kepala BPN Deli Serdang dijadikan Saksi, Ibu Hutagaol tetangga Guru Rufinus Tampubolon dijadikan Saksi, Dra Bintang Simorangkir, SH. dijadikan Saksi, Dokter John Napitupulu dijadikan Saksi, ny. M. Hutabarat Martiana boru Tampubolon dari Binjai untuk dijadikan Saksi T. Mardiana Kepling VII Jatinegara Binjai Utara Jl.Cut Nyakdin Binjai.
Saksi Lurah Erdi Andika SH dan orang orang yang menghalang halangi tugas Kepolisian agar di proses hukum.

Penjelasan Namboru Kandung J.T. Darnel Berwalt Tampubolon atau Yosua Tampubolon / Ito kandung Demak Tampubolon Ny. M. Hutabarat Martiana boru Tampubolon yang berdomisili di kota Binjai. Hal status Rospita Mangiring Tampubolon, SH. dan dokter John Napitupulu selaku anak Pancing.

Sidang Perkara No.64/ Pdt.G/ 2022/ PN BNJ. Binjai Majelis Hakim Ketua Muktar, SH.MH. Anggota Wira Indra Bangsa, SH. Anggota Evalina Barbara Meliala SH.MKn.

Awalnya Rospita Mangiring Tampubolon, SH. sudah ada bukti mengaku

“Anak Angkat” sesuai petunjuk bukti SMS nya kepada para anak anak Kandung Demak Martua Tampubolon dari Isteri Kedua selaku Ahli Waris yang sah Demak Martua Tampubolon adalah benar dan Rospitalah anak angkat disampaikan Kuasa Hukumnya kepada kuasa hukum Anak anak Demak Martua Tampubolon.

Namun setelah diminta bukti, tidak ada bukti Adopsi dari Pengadilan, kemudian berubah menjadi anak kandung Dinar Siahaan dan tidak ada satupun saksi yang menerangkan Rospita Mangiring Tampubolon, SH. sebagai anak biologis Dinar boru Siahaan, yang dihadirkan sebagai saksi saksi yang tidak kenal siapa saja keluarga Demak Tampubolon, tentu benarkah Rospita Mangiring Tampubolon, SH. dikandung 9 (Sembilan) bulan dalam Rahim dan Lahir dari rahim Dinar boru Siahaan!?

Adakah anak manusia lahir dari 2 (Dua) Rahim Wanita yang berbeda dari Hilderia boru Marpaung Ibu kandung Rospita Sesuai keterangan keluarga Kandung dari Demak Martua Tampubolon benarkah Rospita Mangiring Tampubolon dikandung oleh Dinar boru Siahaan selama 9 (Sembilan) bulan dalam rahimnya dan dilahirkan Dinar boru Siahaan ke dunia ini ?

Siapa yang benar dan berbohong ?
Juga para Ahli Waris Demak Tampubolon Meminta majelis Hakim meletakkan sita jaminan seluruh Sertifikat – sertifikat milik para Ahli Waris Demak Tampubolon DISITA untuk menjamin tidak dipindah tangankan dan Proses Pidana tetap dilanjutkan di Polda Sumut tanpa terkecuali agar ada kepastian Hukum dan ada efek jera yang mencoba bermain main dengan masalah hukum atas harta warisan milik orang lain.

“Syukurlah, Puji Tuhan, Rospita Mangiring Tampubolon, SH. Menggugat Josua Darnel Tampubolon beserta ke Empat adik adiknya di di Pengadilan Negeri selaku tergugat 1 sampai Tergugat V Sehingga ketahuan Dimana saja harta Demak Martua Tampubolon Ayah Kandung Josua, termasuk Bisnis Kolam Renang dikota Binjai, Ruko di Jl. Sudirman Binjai dan Ruko lainnya, Ruko ruko di Jantung Kota Medan. belum termasuk yang belum kelihatan.” tuturnya.

Sehingga para Ahli Waris yang sah tidak perlu repot–repot menggugat Rospita, karena sudah ketahuan di mana saja harta harta milik Demak Tampubolon yang dikuasai dan dibalik nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH. dengan Cara Melawan Hukum padahal Rospita Sarjana Hukum tentu faham akibat hukum, Rospita Selaku anak pancingan yang diambil dari Guru Rufinus Tampubolon boru Marpaung (Putri Abang Kandung Demak Tampubolon),

Namun setelah Demak Tampubolon menikah kedua kalinya karena belum punya keturunan yang sah selama 9 (sembilan) Tahun karena seijin isteri pertamanya Dinar Siahaan karena tidak bisa mengandung, kemudian lahirlah keturunannya dari rahim isteri ke dua Demak Martua Tampubolon sang Isteri tercinta.

Tuhan mengaruniakan 5 Anak melalui rahim Rosnellyanna br. Manurung yang menghadiahkan Keturunan yang sah bagi Demak Martua Tampubolon.

Penjelasan Nenek boru Manullang tetangga Guru Rufinus Tampubolon/ Hilderia boru Marpaung hal Status Rospita Mangiring Tampubolon, SH. Selaku Anak kandung Hilderia boru Marpaung Ayahnya Guru Rufinus Tampubolon yang berdomisili di Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai

Ditambahkan Dr Djonggi, akan mengejar dan mencari dan menemukan saksi-ssksi petunjuk bukti-bukti secara formil melalui doa usaha kita percaya Tuhan pasti membukan tabir kejahatan yang kita duga seperti “Maling Kundang!?” Kepada pihak Polda Sumut sesuai motto “Presisi” tidak pernah takut, tegakkan hukum dan jangan ada yang mau dihalang-halangi oleh oknum yang kita duga Mafia. Segelah Tangkap!” imbuhnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat)TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/