Aduan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Kembali Muncul, Penyanyi Karo NB Mangkir Lagi Dari Undangan Polda Sumut Yang Ketiga
Medan – NoktahsumutcomKasus aduan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali muncul di tengah-tengah masyarakat Sumatera Utara. Penyanyi Karo berinisial NB yang dilaporkan atas dugaan tersebut, kembali mangkir dari undangan peminta keterangan yang dikirimkan oleh pihak Polda Sumut.Pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, NB sudah tiga kali mangkir dari undangan yang diantar langsung oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, yaitu pada pertemuan pertama, kedua, dan ketiga. Hal ini membuat pihak Polda Sumut semakin serius dalam menyelidiki kasus ini.
Laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik tersebut berasal dari pemilik toko emas H Milala di Pasar Pancurbatu. Pelapor mengatakan bahwa NB, yang juga pemilik akun Facebook “Nella”, telah memposting gambar surat emas milik pelapor dengan bahasa Karo yang merugikan nama baiknya.
“Kami menduga postingan yang ditulis oleh terlapor mengandung unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu, kami laporkan kasus ini ke Polda Sumut dan berharap agar segera ditangani dengan tuntas untuk menghindari penyebaran hoaks di media sosial,” jelas pelapor.
Pelapor juga menambahkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena adanya postingan tersebut dan berharap agar pihak penyidik segera menangani kasus ini. “Saya memohon kepada bapak Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut untuk menyelesaikan laporan ini dengan cepat, karena sudah merugikan saya dan keluarga saya, serta dapat menyebarkan hoaks di masyarakat,” ujarnya.
Namun, sayangnya NB tidak menghiraukan undangan yang telah dikirimkan secara resmi oleh pihak Polda Sumut selama dua kali. Bahkan saat penyidik Polda Sumut mendatangi langsung ke rumah NB pada hari Rabu, NB tidak ada di rumah. Saat ditanya melalui pesan WhatsApp, NB juga tidak memberikan respons yang baik.
Melihat tingkah laku NB yang mangkir dari undangan dan tidak memenuhi panggilan penyidik, pemilik toko emas H Milala berharap agar pihak Polda Sumut memberikan sanksi yang tegas kepada NB. “Saya berharap kepada bapak Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut untuk memberikan sangsi tegas kepada NB yang telah mengabaikan undangan resmi dari Polda Sumut,” tuturnya kesal.
NB, sebagai terlapor, tidak memenuhi undangan pihak kepolisian dan tidak memberikan respons yang baik saat dihubungi. Sementara itu, pelapor juga kesal karena menganggap NB telah merugikan nama baiknya.
Kasus aduan pencemaran nama baik melalui media sosial memang kerap terjadi di Indonesia. Banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. Hal ini telah menimbulkan masalah dan polemik di masyarakat.
Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, pihak kepolisian diimbau untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus aduan pencemaran nama baik melalui media sosial. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut, sehingga bisa menjadi efek jera bagi orang lain.
Polda Sumut juga disarankan untuk lebih proaktif dalam menindak kasus aduan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayahnya. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan sigap dalam menangani kasus tersebut agar dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Karena saat ini media sosial merupakan sarana yang paling mudah digunakan untuk menyebarkan informasi, maka setiap pengguna media sosial harus lebih bijak dan bertanggung jawab atas apa yang diposting. Tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan dapat merugikan orang lain.
Kasus aduan pencemaran nama baik melalui media sosial ini juga sekaligus menjadi reminder bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apapun yang diposting di media sosial akan dapat memiliki dampak yang besar, baik dampak positif maupun negatif.
Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga nama baik dan kehormatan diri sendiri, serta tidak merugikan orang lain melalui media sosial. Jangan sampai kasus aduan pencemaran nama baik terus terjadi dan membuat kerugian di tengah-tengah masyarakat yang semakin luas. Mari kita bangun masyarakat yang lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan harmonis. (srisahati)