Abdul Rani SH Minta Pemko Medan Segera Respon dan Fokus Tangani Pengangguran
Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH (PPP) mohon Pemko Medan agar tetap tanggap dan lebih fokus memberikan perhatian untuk serius menangani pengangguran bagi warga miskin Kota Medan. Kepling diwajibkan memiliki data secara update pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan Medan guna diperkerjakan skala prioritas.
“Saat ini telah menjadi masalah serius banyaknya anak muda yang mengalami kemiskinan. Bila tidak diantisipasi sejak dini akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Pemerintah harus segera hadir mencari solusi,” tegas Abdul Rani SH.
Penegasan itu disampaikan Abdul Rani SH saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Brigjend Abdul Manaf Lubis Gang Setia Krlurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (5/11/ 2023). Hadir saat sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.
Pernyataan Abdul Rani sekaligus menyikapi keluhan warga saat Sosper, Warga mengaku sulitnya mendapatkan pekerjaan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetap terbatas. Atas dasar itu, warga berharap DPRD bersama Pemko Medan dapat memberikan solusi.
Memang kata Abdul Rani, dalam penanggulangan kemiskinan tidak ada hentinya untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) nya. Selanjutnya, pemerintah harus memfasilitasi berbagai pelatihan dan pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan. “Kalau sudah memiliki ketrampilan pasti akan bisa bersaing dalam kerja,” sebut Abdul Rani.
Selanjutnya, Abdul Rani mendorong Pemko Medan agar menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 dengan baik. Bahkan terus menambah anggaran pengentasan kemiskinan di Kota Medan. Namun kata Rani, bantuan harus benar-benar menjangkau hingga tepat sasaran.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga negara miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan usaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk memenuhi hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Sri)