Polda Sumut Resmi Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Maut Milik Bupati Langkat Non Aktif TRP
MEDAN, Noktah Sumut.Com — Hukum dan Kebenaran terjawab sudah Paska melakukan penyidikan panjang pihak Poldasu melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kerangkeng maut milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis (7/4/2022).Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak M.Si menyampaikan, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng dan TPPO milik Bupati Langkat nonaktif TRP. Sebanyak 8 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Kita barusan melakukan rapat koordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Selanjutnya, kita memutuskan bahwa 8 orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari Kamis (7/4/2022)
Sementara TRP sendiri saat ini ditahan oleh KPK,” tutur Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022) usai agenda menggelar rapat di Aula Tribrata Poldasu.
Rapat Koordinasi itu dipimpin Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak dengan dihadiri Ketua Kompolnas RI Irjen pol (purn) Beny Mamoto, Kejatisu Idianto , Wakapoldasu Brigjen Dr.Dadang Hartanto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua bidang hukum Komnas HAM, Gatot. Dalam konprensi pers itu turut dihadirkan ke 8 tersangka.
Kapolda mengatakan, penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas agar segera dikirim ke JPU.
“Kendati ke 8 tersangka sudah dilakukan penahanan, penyidikan tidak berhenti sampai disini. Kami sangat mengharapkan masukan dari siapapun dan semua informasi akan kita tindaklanjuti dan telusuri secara profesional,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, penahanan terhadap ke 8 tersangka dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan karena dengan ditahannya para tersangka diharapkan para korban dan saksi akan lebih berani memberikan keterangan kasus yang sebenarnya.
Terkait jumlah korban meninggal dunia, Panca mengatakan, ada 6 orang. Dua diantaranya sudah di ekshumasi (Otopsi dengan membongkar kuburan) sedangkan satu korban lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diotopsy. Sementara tiga korban lainnya masih terus didalami.
“Dari hasil penyelidikan kita bersama Komnas HAM dan LPSK, ada 6 korban meninggal dunia, dua diantaranya sudah di ekshumasi dan satu lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diekshumasi sementara yang tiga orang lagi masih terus didalami,” jelasnya.
Kapolda juga mengakui ada keterlibatan 5 anggota Polri dalam kasus tersebut hanya saja keterlibatan mereka hanya mengetahui. “Tiga orang yang bekerja Di rumah TRP, satu keluarga dan satu orang datang,” imbuhnya.
Diketahui, ke delapan tersangka adalah Dewa Perwngin-angin putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan inisial HS, IT, RS, RG, JS dan HG.
Dewa Perangin-angin, putra (anak kandung) dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), ditahan Poldasu bersama 7 tersangka lainnya kasus kerangkeng maut milik ayahnya dan kasus TPPO, digiring ‘Polisi masuk Kerangkeng Mapoldasu’ tak bergeming.
Sri Sahati /nurlice