DPRD Medan Revisi Perda Kemiskinan, Akurasi Data Jadi Sorotan
Noktahsumutcom
Aksi Mahasiswa Liga Demokrasi Binjai Desak Perbaikan Jalan Rusak Disambut Pengerjaan di Sejumlah Titik
Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan
Ditabrak Kapal Ikan Taiwan Hingga Terapung 3 Hari di Laut, Nelayan Belawan Lapor Ke DPD HNSI Sumut
Pesantren Darul Mursyid Padukan Pendidikan Agama, Sains, dan Teknologi
Azhari Daftar Sebagai Kandidat Bakal Calon Ketua DK PWI Aceh
WAJAH ABAH, TANGAN EMAK (26 TAMAT)
Nakes PPPK di Madina Keluhkan Gaji Sering Terlambat, Kadis Kesehatan: Masih Menunggu Proses Eksaminasi di Gubsu
Amran Sebut Petani Padi Bisa Raup Rp16 Juta per Hektare per Bulan, Ini Rahasiany
DPRD Medan Revisi Perda Kemiskina
DPRD Medan Revisi Perda Kemiskinan, Akurasi Data Jadi Sorotan
Wakil Ketua DPRD
MEDANNoktahsumutcom: DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perubahan regulasi itu diarahkan untuk memperkuat ketepatan sasaran program melalui pembenahan data kemiskinan.
Penjelasan Ranperda inisiatif DPRD tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Senin (5/10). Rapat turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sri Rezeki mengatakan, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan perkembangan regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Penyusunan ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 ini dimaksudkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Menurut Sri Rezeki, penanggulangan kemiskinan merupakan urusan strategis yang membutuhkan kebijakan terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan dukungan data akurat.
Baca Juga
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan Terhadap Perubahan Perda Kemiskinan: Jangan Sampai Kemiskinan Turun di Atas Kertas
Ia menyebut penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga harus mencakup akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi.
DPRD menetapkan enam tujuan perubahan Perda tersebut, yakni menyempurnakan regulasi agar adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat; meningkatkan efektivitas program secara terpadu dan berkelanjutan; serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi serta lembaga sosial.
Selanjutnya, perubahan Perda ditujukan untuk memastikan program bantuan tepat sasaran melalui data kemiskinan yang valid dan diperbarui secara berkala, mendorong kesejahteraan warga miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Melalui perubahan regulasi ini, DPRD menargetkan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program penanggulangan kemiskinan. Akurasi data juga diharapkan semakin baik sehingga pemberian bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Sasaran akhir yang ingin kita capai bersama adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara signifikan, serta meningkatnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” kata Sri Rezeki.
Baca Juga
Ranperda Kemiskinan Medan Dorong Bansos Berujung Kemandirian
Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemko Medan. Dalam jadwal DPRD, tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan DPRD dijadwalkan 12 Oktober 2026, sebelum tahapan lanjutan pembahasan dan pembentukan panitia khusus (Pansus). (Srisahati)
