Pemkab Samosir dan Kejari Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum Datun
Noktahsumut.com, SAMOSIR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat Kantor Bupati.
Kerja sama dilakukan oleh Bupati Vandiko T. Gultom dan Kejari Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H, dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Balige, Wakil Bupati, para Staf Ahli Bupati, Asisten serta pimpinan OPD, dan camat se-Samosir.
Hal ini merupakan sebagai perpanjangan dari Nota Kesepakatan sebelumnya telah terjalin. Kerja sama Kejari Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, tindakan hukum lainnya.
Bupati Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini terbangun antara Pemkab dan Kejari Samosir telah memberikan manfaat nyata, khususnya dalam pengamanan aset daerah serta program strategis pembangunan.
“Perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berbagai hasil positif telah dirasakan, seperti pengamanan aset daerah serta pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City, yang tentunya telah menunjukkan sinergitas terbangun selama ini telah berjalan baik, bermanfaat bagi pemerintah daerah,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026)
Lanjut, Vandiko berharap dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejari, terutama dalam upaya penanganan maupun penyelamatan aset daerah serta optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri untuk mendukung Pemkab Samosir melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami siap menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara apabila diberikan kuasa oleh Pemkab Samosir. Selain bantuan hukum, juga dapat memberikan dan berbagai layanan hukum lainnya”.
Satria berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama secara optimal, khususnya memperoleh pendapat hukum (Legal Opinion) maupun bentuk bantuan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan. (JBR/66)
