DARI RANJANG CINTA KE MEDAN PERANG: IBU TIGA ANAK BONGKAR KDRT, SUAMI DILAPORKAN — HUKUM DITANTANG BERTINDAK!
Medan, Noktah Sumut com— Luka dalam rumah tangga kembali menganga di Kota Medan. Seorang ibu tiga anak, Irene Yolambok Siagian, akhirnya memecah diam.

Ia melaporkan suaminya berinisial EDS ke aparat penegak hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak, sebuah kombinasi pelanggaran yang bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan jiwa dan masa depan.
Kasus ini bukan sekadar konflik domestik—ini adalah potret buram tentang bagaimana hukum sering diuji: apakah berpihak pada korban, atau justru membiarkan penderitaan berulang tanpa akhir?
PENGKHIANATAN YANG MEMICU PETAKA
Bara konflik disebut telah lama menyala. Irene mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berinisial FS, yang diduga telah berlangsung sejak 2021.
Isu ini bahkan sempat mencuat di media sosial melalui akun Instagram milik Irene, menjadi konsumsi publik sekaligus jeritan sunyi seorang istri yang dikhianati.
Namun, perselingkuhan hanyalah permukaan.
Di balik itu, Irene mengaku kerap menerima kekerasan fisik dan psikis, menjadikan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi ruang ketakutan.
PUNCAK KEKERASAN:
ANAK DIBAWA TANPA IZIN
Tragedi mencapai titik didih pada 26 Maret 2026. EDS diduga membawa anak mereka tanpa sepengetahuan Irene selama enam hari.
Dampaknya nyata dan memilukan:
Anak tidak masuk sekolah selama tiga hari berturut-turut
Pihak sekolah mengirimkan surat resmi kepada Irene
Kondisi psikologis dan pendidikan anak terancam terganggu
Ini bukan sekadar pelanggaran etika keluarga—ini adalah dugaan penelantaran anak yang secara hukum memiliki konsekuensi serius.
LANGKAH HUKUM: DUA LAPORAN SEKALIGUS
Tak lagi mampu menahan beban, Irene melangkah ke jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum:
Fauzi Sibarani, SH, MH
Andreas Malau
Jaka Ramadani
Ia melayangkan dua laporan polisi sekaligus:
Dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga
Dugaan penelantaran anak
Laporan tersebut diajukan ke:
STTLP/B/1265/IV/2026/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
STTLP/B/492/IV/2026/POLDA SUMATERA UTARA 1 April 2026 Pukul 23.01 WIB
Kuasa hukum
Irene, Fauzi Sibarani, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian, namun menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan semata.
LANDASAN HUKUM: NEGARA TIDAK BOLEH DIAM
Kasus ini secara tegas menyentuh sejumlah regulasi penting:
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Pasal 5: Larangan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76B: Larangan penelantaran anak
Pasal 77B: Ancaman pidana bagi pelaku penelantaran
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana serius.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
DIAMNYA TERLAPOR, UJIAN BAGI PENEGAK HUKUM
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak EDS. Namun diamnya terlapor tidak boleh menjadi alasan lambannya penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian:
Apakah aparat akan berdiri di sisi korban, atau kembali membiarkan luka perempuan menjadi statistik yang dilupakan?
REFLEKSI SUARA DARI LUKA & KEADILAN
“Rumah yang penuh kekerasan bukan lagi rumah—ia adalah penjara tanpa jeruji.”
“Pengkhianatan merusak hati, tetapi kekerasan menghancurkan kemanusiaan.”
“Anak bukan alat konflik—ia adalah amanah yang dilindungi hukum dan nurani.”
“Diamnya korban bukan berarti lemah, tetapi sering kali karena hukum belum cukup tegas.”
“Keadilan yang lambat adalah bentuk lain dari ketidakadilan.”
“Setiap luka perempuan adalah alarm bagi negara untuk bertindak.”
“Jika hukum gagal melindungi yang lemah, maka hukum kehilangan maknanya.”
NEGARA HARUS HADIR
Kasus Irene Yolambok Siagian bukan sekadar perkara rumah tangga—ini adalah cermin retak sistem perlindungan perempuan dan anak.
Kini publik menanti:
Akankah hukum berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuasaan dalam diam?
(Sri Sahati)
