Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak SH: Maraknya Bangunan Tak Memiliki MBG, Harapan Tegakkan UU Menggema dari DPRD Medan
Medan,Noktah sumutcom Fenomena menjamurnya bangunan tanpa izin resmi di Kota Medan kembali menjadi sorotan serius. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak, SH, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya atas maraknya bangunan yang tidak memiliki MBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Dalam pernyataannya, Paul menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata lemahnya penegakan hukum di sektor tata ruang dan bangunan.
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal bangunan ilegal, tetapi ancaman terhadap ketertiban kota dan keadilan bagi masyarakat yang taat aturan,” tegasnya, Jumat (25/3/2025)
Bangunan Tanpa MBG:
Pelanggaran yang Terstruktur
Menurut Komisi IV, banyak bangunan komersial hingga hunian berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan serta dugaan pembiaran oleh pihak terkait.
Paul Simanjuntak menegaskan bahwa aturan mengenai MBG telah jelas diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku pembangunan untuk mengabaikannya.
Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketimpangan hukum.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Komisi IV DPRD Medan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas, tanpa pandang bulu.
Paul menyatakan bahwa:
Bangunan tanpa MBG harus segera ditindak.
Aparat pengawas wajib meningkatkan inspeksi lapangan.
Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di mata aturan,” ujarnya dengan nada tegas.
Perlindungan Tata Kota dan Keselamatan Publik
Lebih lanjut, Paul mengingatkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Bangunan yang tidak melalui proses perizinan berisiko:
Tidak memenuhi standar teknis
Membahayakan penghuni dan lingkungan. Mengganggu tata ruang kota
Harapan: Medan Kota Tertib dan Berkeadilan
Komisi IV berharap Pemerintah Kota Medan dapat menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk berbenah secara menyeluruh.
Paul menutup pernyataannya dengan harapan agar Medan menjadi kota yang:
“Tertib secara hukum
Adil bagi seluruh masyarakat
Transparan dalam tata kelola pembangunan,” imbuh Paul Simanjuntak.
(Srisahati)
