Uncategorized

Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda UMKM, Tekankan Kemudahan Izin hingga Insentif PajakEdit

MEDAN -Noktahsumutcom Ribuan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digelar Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Polorina Panjaitan, Lurah Pandau Hilir Efrin HS Hasibuan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Herman Hidayat, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Della Tirbana, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, serta Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kota Medan Zainuddin Lubis.

Dalam pemaparannya, Wong menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai bentuk perlindungan dan pengembangan UMKM, mulai dari kemudahan perizinan, bantuan permodalan, pelatihan, hingga fasilitasi pemasaran berbasis digital.

Ia menyebut, pelaku usaha seperti hotel melati, homestay, guest house, rumah kos, rumah makan, warung, hingga penyedia jasa akomodasi jangka pendek dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Pemerintah daerah juga memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi daerah sesuai ketentuan.

“Pemda dapat memberikan bantuan modal bagi usaha mikro dan kecil dalam bentuk uang maupun sarana dan prasarana. Ada juga dukungan riset, pengembangan usaha, bantuan mesin produksi, serta pelatihan kewirausahaan,” ujar Wong.

Ia menambahkan, hibah atau bantuan modal usaha juga disiapkan bagi pelaku UMKM pemula yang memiliki produk inovatif, berpotensi pasar, bernilai komersial, atau berbasis teknologi.

Menurutnya, perkembangan digitalisasi harus dimanfaatkan pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kini beralih ke pemasaran daring melalui platform seperti TikTok dan Instagram karena dinilai lebih efisien dibanding membuka toko fisik.

“Kita melihat tren peralihan ke penjualan online. Ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Karena itu, literasi digital penting agar UMKM mampu bersaing,” katanya.

Wong menegaskan Perda Nomor 3 Tahun 2024 telah berlaku sejak diundangkan dan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Medan.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *