Uncategorized

Fraksi Hanura PKB DPRD Kota Medan Soroti Pelayanan UHC, Minta Perda Sistem


MEDAN Noktahsumutcom

Fraksi Hanura PKB DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyesuaian. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat

paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnain, SKM, serta turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, S.Pd.I., bersama anggota DPRD Kota Medan lainnya. Agenda rapat membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Pandangan Fraksi Hanura PKB dibacakan oleh Janses Simbolon. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Program UHC sudah berjalan, tetapi pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat masih belum maksimal, khususnya bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD,” ujar Janses di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Menurut Fraksi Hanura PKB, masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain dokter yang tidak berada di tempat saat jam pelayanan, keterbatasan ketersediaan obat, hingga peserta UHC yang kerap tidak mendapatkan layanan optimal.

“Kami masih menerima laporan dokter tidak berada di tempat, obat tidak tersedia, hingga pasien peserta UHC yang tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Fraksi Hanura PKB juga menyinggung adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien peserta UHC di sejumlah rumah sakit di Kota Medan.

“Ada laporan kamar rawat inap dinyatakan penuh bagi pasien UHC, namun tersedia bagi pasien umum. Kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan,” ujar Janses.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mencederai semangat pemerataan layanan kesehatan yang menjadi tujuan utama program UHC. Jika tidak segera dibenahi, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Fraksi Hanura PKB menilai, ketidakpuasan terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah berpotensi membuat masyarakat beralih ke layanan kesehatan swasta, yang tentu tidak semua warga mampu mengaksesnya.

Meski menyoroti berbagai persoalan, Fraksi Hanura PKB menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan.

Fraksi tersebut mendorong agar pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif bersama pemerintah daerah, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan fasilitas kesehatan, serta perlindungan hak-hak peserta UHC.

Dengan adanya revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Medan dapat semakin profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *