Uncategorized

Henry J Hutagalung Minta Pemko Medan Jangan Pakai Satpol PP

Henry J Hutagalung Minta Pemko Medan Jangan Pakai Satpol Usir PKL Jualan di Trotoar
Henry J Hutagalung Minta Pemko Medan Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung minta kepada Pemerintah Kota Medan agar tidak mengerahkan Satpol PP untuk mengusir Pedagang Kaki Lima (PK–5) yang berjualan di atas trotoar.

“Sebab, pedagang yang berjualan di atas trotoar itu berjuang demi menghidupi keluarganya. Banyak yang harus mereka hidupi dengan berdagang di lokasi (trotoar) tersebut,” tegas Henry Jhon Hutagalung usai melaksanakan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Jalan Bunga Ester, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu
17 Jan 2026 20:15 WIB
Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda Zonasi Aktivitas PK–5: Pedagang Ditata Lebih Teratur Berniaga
07 Jan 2026 09:28 WIB
10 OPD Pemko Medan Masih Kosong, Syaiful Ramadhan: Berpotensi Mengganggu Program Kerja 2026
Wali Kota Medan, lanjutnya, harus bijak dalam menangani pedagang kaki lima ini. Sebab jumlah pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Medan sangat banyak. Berdasarkan catatan Satpol PP tahun 2023 pedagang kaki lima tercatat sebanyak 7.194 pedagang dan berdasarkan riset tahun 2025 sebanyak 18.900 pedagang.
“Berilah peluang bagi mereka hidup. Sekaligus juga membantu mengurangi angka kemiskinan bagi para pedagang kaki lima itu,” pinta Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan yang juga mantan Ketua DPRD Medan dua periode sebelumnya itu.
Diakui politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, pihaknya senantiasa dan terus menyuarakan agar pedagang kecil/pedagang kaki lima tetap bisa berdagang di atas trotoar. Namun harus tetap mengikuti pedoman Perda No.5 Tahun 2022.
Salah satu contohnya, para pedagang yang berjualan di Jalan Karya Wisata, Johor di depan Taman Cadika. Di sana, pedagang berjualan di atas trotoar dan sekarang sudah tidak digusur lagi oleh Satpol PP.
Hanya saja, memang sebaiknya para pedagang itu ditata dan diberi tanda pengenal seperti pedagang di Solo dan Yogyakarta. Di sana, para pedagang sudah dibekali kartu pengenal. Bahkan, dari pedagang juga sudah ditarik retribusi untuk kas daerah.
“Di dalam Perda No.5 Tahun 2022 itu sudah ada aturannya pedagang memiliki pengenal. Namun, sampai saat ini di Kota Medan belum berjalan. Semoga ke depannya, Medan bisa menerapkan hal tersebut,” pungkasnya.
(Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *