Pemkab Samosir Gelar Rapat Pengenalan dan Pemanfaatan Aplikasi PPID
Noktahsumut.com, SAMOSIR
Dalam rangka meningkatkan pemahaman standar layanan informasi publik sesuai dengan Perki Nomor 1 tahun 2021dan pemanfaatan aplikasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Komunikasi dan
Informatika Samosir menggelar rapat Pengenalan dan Pemanfaatan Aplikasi PPID di Aula Kantor Bupati Samosir.
Kegiatan dibuka oleh Bupati diwakili Kadis Kominfo yang didahului dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabid IKP Togarma Naibaho dan selanjutnya Pemaparan materi oleh Sekdis Kominfo Denri Sihaloho, Rabu (17/12/2025)
Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang lewat Sambutannya mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara transparan, akuntabel dan dapat diakses oleh masyarakat.
Hal ini menjadi kewajiban yang dapat mendukung guna mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance) serta mendukung pembangunan daerah, dan diharapkan menjadikan ujung tombak pelayanan informasi publik hadir menjembatani antara pemerintah juga masyarakat.
Kami Dinas Kominfo melalui kegiatan PPID ini berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses baik secara langsung maupun kanal digital. “Untuk itu saya meminta kepada penanggung jawab aplikasi dari setiap perangkat daerah untuk dapat meningkatkan keaktifan dalam pengelolaan aplikasi, karena dengan keaktifan kita dapat mendukung pelayanan publik berjalan dengan baik,” katanya. (JBR/15)
