DPRD Medan Bentuk Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah
Noktahsumutcom
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B memimpin rapat paripurna penyampaian penjelasan pengusul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Kota Medan, Senin (10/11/2025).
Dalam rapat tersebut, penjelasan pengusul dibacakan oleh El Barino Shah. Ia menyampaikan bahwa pembentukan Pansus diperlukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pengelolaan PAD dan aset daerah yang masih menghadapi berbagai persoalan.
Menurutnya, kondisi aktual PAD Kota Medan saat ini terdiri dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Namun, masih terdapat sejumlah kendala dalam optimalisasi penerimaan dan pengelolaan aset.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan tahun 2022–2024, ditemukan beberapa permasalahan penting. Pertama, sebagian besar aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Medan belum memiliki sertifikat hak milik yang sah. Kedua, sejumlah aset diketahui dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Selain itu, sistem pencatatan aset dinilai belum tertib karena terdapat perbedaan antara nilai aset dalam neraca dan data di lapangan. Banyak aset juga belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan ada yang terbengkalai dan tidak produktif. BPK juga mencatat tindak lanjut atas rekomendasi terkait sektor aset dan PAD belum tuntas sehingga memerlukan penguatan fungsi pengawasan DPRD.
El Barino menegaskan, jika persoalan ini tidak segera ditangani, akan menimbulkan risiko terhadap keuangan daerah, seperti penyimpangan, kehilangan aset strategis, serta melemahnya opini BPK. Oleh karena itu, DPRD Kota Medan menilai perlu dibentuk Pansus agar dapat merumuskan langkah strategis, sistematis, dan lintas bidang dalam memperbaiki tata kelola PAD serta aset daerah.
“Pansus ini nantinya akan menjadi wadah kelembagaan di DPRD untuk melakukan pendalaman analisis dan merumuskan rekomendasi kebijakan berdasarkan data empiris hasil audit BPK dan masukan para pemangku kepentingan,” ujar El Barino.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD Medan dari empat komisi untuk bersatu dalam mendukung pembentukan Pansus ini sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan efisiensi keuangan daerah, serta melindungi aset publik dari penyipangan( srisahati)
