Uncategorized

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto, Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG dan di Atas Tanah Bermasalah


Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto, Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG dan di Atas Tanah Bermasalah

MEDAN –Noktahsumutcom Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan terhadap satu unit bangunan rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kelurahan, Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Senin (6/10)2025

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin langsung rapat yang berlangsung cukup alot tersebut. Ia menyoroti keberadaan bangunan yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam rapat itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, El Barino Shah, mengaku terkejut mengetahui bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang berstatus konflik dan belum jelas kepemilikannya.

“Setahu saya, lokasi itu masih saling klaim antara warga dengan pihak TNI AU. Kalau status tanahnya belum jelas, tentu izin PBG tidak mungkin bisa keluar. Jadi apa dasar bangunan itu bisa berdiri?” ujar El Barino dengan nada heran.

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo, Raden Tri Amanda S., S.Sos, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PBG di kawasan Jalan Adi Sucipto karena status lahan masih bermasalah.

“Kepemilikan tanah di wilayah tersebut belum jelas. Kami sudah menyurati pemilik bangunan dan juga memberitahukan ke Dinas Perkimcitaru serta Satpol PP,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan di lokasi tersebut belum memiliki izin.

“Bangunan itu memang belum memiliki PBG. Kami sudah mengirimkan surat peringatan satu dan dua, dan minggu ini akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga,” terang Affan.

Namun pernyataan tersebut belum memuaskan El Barino. Ia menilai pemerintah kota terlalu lamban menindak tegas pelanggaran tersebut.

“Bangunan itu sudah hampir rampung dan berada di jalan yang padat. Kurang pantas kalau bangunan tanpa izin seperti itu dibiarkan berdiri,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, menegaskan bahwa instansinya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait bangunan tersebut.

Melihat berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya merekomendasikan agar bangunan tersebut segera distanvas atau disegel.

“Karena tanahnya bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan,” tegas Paul.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, antara lain Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, dan Lela Tul Badri, serta staf Sekretariat Komisi IV DPRD Medan. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *