Uncategorized

Padangsidimpuan Darurat Narkoba, 2 Pelaku Ditangkap Polisi


Nóktahsumutcom
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, kemarin
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres

Padangsidimpuan,kemarPadangsidimpuan | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, dengan menangkap dua orang diduga sebagai pelaku, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan St. Soripadamulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kemarin.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing, ES (40) dan AHN (42), keduanya merupakan warga setempat dan saat ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebetat 5,08 gram yang disimlan dalam 7 plastik klip transparan, 7 plastik klip kosong, satu buah dompet hitam dan satu alat hisap sabu (bong), yang ditemukan di dua lokasi berbeda di dalam rumah para pelaku

Sabu dan plastik klip kosong ditemukan di atas rak buku di ruang gudang, sementara alat hisap sabu disembunyikan di balik tembok rumah pelaku.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (8/9/2025) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di rumah milik saudara salah satu pelaku AHN.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Opsnal Satresnarkoba mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam rumah AHN kemudian menciduk kedua pelaku dan menyita barang bukti yang ada di lokasi.

Hasil interogasi awal, pelaku ES mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial LMS yang tinggal di sebuah kos di kawasan Kelurahan Bonan Dolok. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *