Skandal Korupsi Telan Dana Rp 826 Juta, Kepala SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejaksaan
Medan, Noktahsumutco
Dunia pendidikan di Kota Medan tercoreng. Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA, Senin (8/9/2025), atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 826 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan, RA diduga kuat menyelewengkan dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023.
“Pada 2022, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 1.476.030.500 dan pada 2023 kembali menerima Rp 1.525.600.000. Jadi total dua tahun sekitar Rp 3.001.630.000. Dari jumlah itu, sekitar Rp 826 juta diduga dikorupsi,” ujar Daniel, Selasa (9/9/2025).
Mark up laporan belanja operasional sekolah seperti alat tulis, ATK, dan perawatan sarana.
Rekayasa pembayaran honor guru atau staf dengan mencantumkan nama fiktif.
Pengadaan barang/jasa fiktif yang hanya ada di atas kertas.
RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Luka Pendidikan
Dana BOS sejatinya dirancang pemerintah untuk menutup kebutuhan dasar operasional sekolah, termasuk pembelian buku, kegiatan ekstrakurikuler, gaji guru honorer, hingga perawatan fasilitas kelas. Bila dana itu dikorupsi, yang paling dirugikan adalah siswa.
“Korupsi dana BOS bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan moral. Anak-anak kehilangan hak belajar yang layak, sementara kepala sekolah justru merampas masa depan mereka,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Medan, yang meminta namanya tidak disebut.
“Mengkhianati dana BOS sama dengan menusuk jantung pendidikan bangsa.”
“Sekolah seharusnya jadi taman ilmu, bukan ladang korupsi.”
“Setiap rupiah yang dikorupsi dari BOS adalah air mata siswa yang kehilangan hak belajar.”
Harapan Publik
Kasus ini memunculkan desakan agar pengawasan dana BOS diperketat, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Sistem audit digital yang transparan dinilai mendesak agar praktik serupa tidak terus berulang.
RA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, gaji honor guru, dan fasilitas belajar, justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum kepala sekolah. (Nurlince Hutabarat)
“Mengkhianati dana BOS sama dengan merampas masa depan anak bangsa.”
“Korupsi di sekolah adalah kejahatan ganda: mencuri uang negara dan mencabut hak belajar siswa.”
“Pendidikan tanpa integritas hanyalah gedung kosong, sementara generasi tumbuh dalam kegelapan.”
Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. “Korupsi pendidikan adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kasus ini harus dituntaskan hingga akar-akarnya, dan uang negara6 wajib dikembalikan,” pungkas Daniel
(Nurlince Hutabarat/Sri Sahati)