Propam Polda Sumut Gelar Gaktiblin di Polres Sibolga, TegakkanDisiplin Internal Polri
Noktahsumutcom Sukseskan MBG, Sumut Targetkan 154 SPPG Berdiri Akhir Agustus Dua Mahasiswa KKN Tewas Kecelakaan, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Antar Jenazah ke Rumah Duka Sekdaprov Sumut Minta Dinas Pendidikan Terus

Sosialisasikan Kebijakan Lima Hari Belajar Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara – Sumut : Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU
Daerah, HuTNI-POLRI
Polres Binjai Lakukan Rekonstruksi Dengan 18 Agenda Kasus Pembunuhan
01/08/2025
Binjai – Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh pelapor (Ir. Dahlia Iriana). Awal kejadian pelapor datang ke Bank Sumut untuk mengecek jumlah saldo direkening milik kakak kandungnya almarhumah Darmawati (korban pembunuhan), dimana pelapor juga merupakan ahli waris dari almarhumah.

Setelah melihat cetakan rekening koran milik almarhumah Darmawati, terlihat direkeningnya transaksi yang mencurigakan dikarenakan saldo rekening milik almarhumah berkurang sebesar Rp. 53.713.500,- atau terjadi transaksi penarikan sejumlah uang dari tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 12 Juni 2025, dimana almarhum Darmawati ditemukan meninggal pada tanggal 10 Juni 2025 di dalam rumahnya.
ibu Ir. Dahlia Iriana selaku adik kandung korban dan juga sebagai ahliwarisnya mendatangi polres Binjai serta membuat laporan polisi LP / B / 312 / VI / 2025 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara.
Mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., langsung bentuk tim dibawah pimpinan kasat reskrim Akp Hizkia Y.C.P., Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.,
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga dilaksanakannya eksomasi kemudian ditemukan data bahwa almarhumah Darmawati adalah korban pembunuhan, selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan yang sudah diketahui identitasnya.
Tim sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku CA sampai kewilayah pekan baru namun tidak membuahkan hasil. Dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 24/6/25 tim mengendus keberadaan terduga CA sedang berada di kota Binjai, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya di jalan Tengku Amir Hamzah kecamatan Binjai Utara dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban, S.TrK.
Rekontruksi kasus pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Darmawati yang dilakukan oleh tersangka CA (42) dilaksanakan pada hari kamis 31/7/2025, dengan 18 (delapan belas) agenda rekontruksi, tenyata untuk menghilangkan kecurigaan tersangka juga berperan dalam evakuasi, ikut membantu serta mengangkat jenazah korban., ujar Kasi Humas Akp Junaidi. (Srisahati)
