Ditresnarkoba Ungkap 19 Adegan Narkoba di Mahkota Hall Tersyaka
Noktahsumutcom
Keterangan : Adegan penangkapan tersangka.(Ist)WartaBerita.co.id – Tanjung Balai | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (22/07/2025).
Prarekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian di lapangan. Semula hanya direncanakan 9 adegan, namun hasil pendalaman mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba.
Salah satu adegan memperlihatkan tersangka berinisial G menyerahkan 4 butir pil ekstasi kepada pemesan, kemudian keluar ruangan dan kembali dengan 5 butir tambahan. Transaksi tersebut dilakukan di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa Tanjung Balai menjadi fokus pemberantasan narkotika, dan sejumlah tempat hiburan malam diketahui secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba.
Sebelumnya, tersangka G ditangkap pada Kamis (10/07/2025) dini hari saat hendak bertransaksi. Barang bukti yang disita berupa 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp—4 butir disimpan dalam kotak korek api dan 5 butir lainnya dalam plastik klip bening.
G mengaku mendapatkan ekstasi dari pria berinisial B di Teluk Nibung seharga Rp160.000 per butir, dan berencana menjualnya seharga Rp240.000 per butir.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial K berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK). Polisi terus memburu K untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Tersangka G kini diamankan di Mapolda Sumut dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(srisahati)