Wakil ketua DPRD kota Medan menggelar Rapat Kordinasi diruang rapat
Noktahsumutcom
menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Polres Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, PT. Sarana Maju Perkasa, PT. Sumatera Tobacco Trading Company, PT. Belawan Indah, PT. Mitra Jaya Bahari, PT. Pelindo Regional I, serta pemilik SPBU Belawan II.
Dalam berita acara rapat tersebut, telah disepakati bahwa seluruh perusahaan yang berlokasi di sepanjang ruas jalan yang mengalami kerusakan diwajibkan untuk membangun saluran drainase di depan area masing-masing, dengan menggunakan dana perusahaan sendiri dan mengacu pada pedoman teknis yang difasilitasi oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Setelah pembangunan drainase selesai dilaksanakan, PT. Pelindo Regional I akan melanjutkan dengan kegiatan perbaikan jalan. Dalam kesepakatan ini, Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan turut hadir sebagai saksi. (Srisahati)