Uncategorized

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Grand Central Hotel Beroperasi Tanpa Sertifikat

Medan,Noktahsumut.com Berdirinya milik Grand Central Hotel, Jln.Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Medan Baru, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum memiliki izin.

Terungkap saat pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (23/6/2025).

Sidak dipimpin langsung, Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.

” Hampir setahun sudah sejak tahun 2024, ketika saya masih anggota Komisi 4 DPRD Medan untuk izin SLF tidak ada bisa ditunjukan.Sampai bangunan aula ini selesai, tapi segala perizinan tidak ada ,” kata Paul.

Ia mengatakan bahwa dari tahun 2024, pihak management hanya menyampaikan akan lakukan pengurusan, tapi tidak juga dilakukan.

” Ini sudah tahun 2025 jadi hampir setahun izin apa pun tidak ada dimiliki hotel ini, selalu berjanji akan mengurus termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau pun tidak ada.Berapa kebocoran PAD, serta pengawasan dari OPD Pemko Medan tidak ada patut kita pertanyakan karena ini sudah tindakan pembiaran ,”kata Paul.

Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Medan, David mewakili management Grand Central Hotel hanya terdiam serta mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

” Kami tidak membela diri, kami tetap salah.Dan ini akan saya kepada pihak management ,” katanya.

Sejumlah anggota DPRD Medan lainya yang hadir saat itu pun berang dan menimbulkan kemarahan.

” Sudah terjadi pergantian anggota DPRD Kota Medan.Hampir setahun tidak ada izin sampai semuanya selesai sangat luar biasa sekali.Jangan sampai kami harus menunggu, sebaiknya benahi semua izin-izin hotel ,” kata Yusuf Ginting Suka anggota Komisi 4 DPRD Medan saat itu.

Ditempat yang sama, Edwin Sugesti Nasution menyayangkan banyaknya persoalan di hotel tersebut.

” Setahun tanpa izin ini sangat luar biasa.Dan ini tindakan pembangkangan.Belum lagi kami tanyakan persoalan kerjasama kepada pihak ketiga untuk pembuangan sampah, pasti ada kesalahan ,” katanya.

Sedangkan, Lailatul Badri menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemko Medan karena melakukan tindakan pembiaran.

” Luar biasa sekali hampir setahun izin SLF tidak ada belum lagi izin PBG dan lainya.Kenapa terjadi pembiaran oleh OPD Pemko Medan, ada apa ,” katanya.

Pendapat yang sama juga disampaikan, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi karena hotel tersebut beroperasi tanpa izin.

Namun, tetap saja David mewakili management Grand Central Hotel tak dapat berkata apa pun saat itu yang saat itu tidak bisa mengambil keputusan apa pun.

” Saya tidak bisa mengambil keputusan apa pun disini ,” katanya dengan singkat.

Hingga akhirnya Komisi 4 DPRD Kota Medan hanya meminta agar seluruh perizinan dapat dilengkapi. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *