Uncategorized

Rakor di Polrestabes Medan Terkait Eksekusi Rumah Joeng Chai, Advokat Senior Salim Halim SH MH Soroti Dugaan Maladministrasi dan Mafia Tanah

MEDAN, –Noktahsumutcom Polemik terkait eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jl. Lahat No.54, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, kembali memanas. Dalam Rapat Koordinasi di Polrestabes Medan, Senin (16/6/2025),

Tim Advokat Senior Salim Halim, S.H, M.H diwakili Falentius Tatihoran SM menyampaikan akan ada pelaksanaan Eksekusi Rumah Jhong Chai Jalan Lahat Medan diduga tidak mencerminkan Keadilan dan perikemanusiaan.

Secara resmi hadirnya Falentius Tarihoran, S.H dan Klisman Sinaga, S.H di Polrestabes Medan, 16 Juni 2025 untuk menanggapi rencana bantuan pengamanan eksekusi pengosongan rumah Jalan Lahat No. 54 berdasarkan surat Ketua PN Medan Nomor : 6824/PAN/O3/PN/W2/U1/HK.2.2/VI/2025, yang turut dihadiri Forkopindo/Muspida dan Muspika Kota Medan.
Falentius Tarihoran, S.H menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan karena terdapat indikasi kuat maladministrasi, pemalsuan dokumen hukum, serta dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini.

“Joeng Chai, klien kami berada di Jepang sejak tahun 2012 hingga 2021. Namun, secara mencurigakan, namanya tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan rumah yang dibuat pada Tahun 2020. Bagaimana bisa dia (Joeng Chai) menandatangani dokumen tersebut padahal secara fakta dia berada di luar negeri?” ujar Falentius Tarihoran, S.H.

Lebih lanjut, Falentius Tarihoran, S.H. menyebut bahwa tindakan hukum yang dilakukan pihak tertentu dalam proses jual beli tersebut tidak hanya janggal, tapi juga sarat penyimpangan. Ia mengungkapkan dugaan bahwa akta otentik mengandung pemalsuan tanda tangan, yang seharusnya menjadi objek penyidikan pidana.

“Ini adalah bentuk nyata dari praktik kasuistis yang diselewengkan, dengan mengabaikan prinsip keadilan dan nurani hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, MSi, MBA, selaku Pembina Media LINI NEWS.COM, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan rekayasa dan manipulasi hukum dalam proses eksekusi ini.
“Kebenaran memang bisa tertunda, tapi tidak akan terkalahkan. Kecurigaan atas pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) harus ditelusuri tuntas, terutama jika PPJB dan Surat Kuasa Menjual itu dibuat di hadapan notaris dimana salah satu pihak tidak berada di Indonesia. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bisa masuk ranah pidana berat,” tegas Felix Hutabarat.

Dalam keterangannya, Falentius Tarihoran, S.H. mengungkap bahwa laporan pengaduan telah dilayangkan ke berbagai institusi, antara lain:
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Kapolrestabes Medan
Ia mendesak agar seluruh aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, bukan hanya demi kliennya, tetapi demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan melindungi masyarakat dari dugaan sindikat mafia tanah.
Lebih memilukan lagi, kasus ini turut menorehkan duka mendalam bagi keluarga Joeng Chai yakni istri bernama Tioe Li Yen yang telah meninggal dunia secara misterius tak lama setelah proses jual beli rumah Jalan Lahat No. 54 kepada pihak-pihak yang kini menjadi sorotan.
“Apakah ini kebetulan atau bagian dari rekayasa besar? Kami tak ingin berspekulasi, tapi semua ini patut dicurigai. Terlebih ada indikasi kuat bahwa pihak pengacara dan notaris yang mengurus akta PPJB tak transparan, bahkan menutup-nutupi siapa sebenarnya yang menandatangani dokumen tersebut,” tutur Falentius Tarihoran, S.H.
Advokat Senior Salim Halim, SH, MH, melalui pernyataan tertulisnya, menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menempuh semua jalur hukum demi membela hak Joeng Chai dan keluarganya yang dirugikan secara hukum.

“Kami tidak sedang berjuang untuk menang dalam opini publik, kami berjuang demi kebenaran. Mafia tanah harus diberantas, dan ini bukan sekadar perkara perdata biasa. Ini alarm bagi kita semua bahwa keadilan sedang diuji di hadapan mata publik,” pungkas Salim Halim, S.H.

Advokat Senior Salim Halim SH MH meminta kepolisian mau membongkar dugaan rekayasa upaya hukum eksekusi Jl. Lahat Medan, karena Mafia tanah bermain di balik pemalsuan dokumen!

Dugaan praktek mafia tanah yang menyusup ke dalam proses eksekusi sebidang lahan dan bangunan di Jl. Lahat No.54, Medan, kini memasuki babak panas. Advokat Senior Salim Halim, S.H, M.H, melalui team kuasa hukumnya Falentius Tarihoran, S.H, dan Klisman Sinaga, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, PPJB dalam minut akta mal-administrasi, dan rekayasa hukum terstruktur dalam proses eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Dalam rapat koordinasi di Polrestabes Medan, Senin 16 Juni 2025, yang digelar atas undangan resmi dengan Nomor: B/Und/7379/VI/PAM/3.3/2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Setyawan, pihak Team Lawfirm Salim Halim & Partners secara tegas menolak eksekusi dan meminta aparat menghentikan proses yang dinilai cacat hukum tersebut.
Falentius Tarihoran, S.H. yang juga Penasihat Hukum Media LINI NEWS.COM, mengungkap fakta mencengangkan: nama kliennya Joeng Chai disebut dalam dokumen PPJB, Surat Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan Rumah Jalan Lahat No. 54 pada tahun 2020, padahal sejak 2012 hingga 2021 Joeng Chai berada di Jepang.
“Bagaimana mungkin seseorang yang di luar negeri selama hampir satu dekade tiba-tiba bisa menandatangani PPJB, Surat Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan di Medan? Ini jelas manipulatif. Ini bukan hanya cacat administratif — ini kejahatan hukum,” tegas Falentius Tarihoran, S.H.
Tak hanya itu, klien Joeng Chai bersama ketiga anaknya dan mertuanya yang berada di Objek Eksekusi telah kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Tioe Li Yen istrinya Joeng Chai meninggal dunia secara misterius tak lama setelah terjadi proses jual beli rumah kepada pihak-pihak yang kini disebut sebagai oknum mafia tanah. Kematian yang mendadak ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami melihat rangkaian kejadian ini sebagai pola sistemik. Bukan hanya sekadar sengketa sipil. Ini sudah masuk ranah pidana berat. Kami curiga telah terjadi tekanan psikologis, manipulasi hukum, hingga potensi keterlibatan mafia tanah yang bermain menggunakan oknum aparat dan profesi,” ungkap Falentius Tarihoran, S.H.

Di tempat terpisah, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, MSi, MBA, sebagai Pembina LINI NEWS.COM, mengecam keras dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menggunakan profesi hukum untuk melegitimasi kebohongan dan kejahatan terorganisir.
“Meskipun kebohongan berlari secepat kilat, kebenaran tetap akan mengejarnya dan menelanjangi semuanya. Jika dokumen dibuat di hadapan notaris, tapi salah satu pihak berada di luar negeri, maka itu tak lain adalah pemalsuan akta otentik. Jangan bodohi rakyat dengan akrobat hukum yang memuakkan,” tegas Felix Hutabarat.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen negara, serta mal-administrasi berat.
Surat pengaduan telah diajukan ke:
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Ketua PN Medan
Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Kapolrestabes Medan
Termasuk Camat Medan Kota

Salim Halim, S.H yang dikenal luas sebagai advokat senior dengan integritas tinggi, menyebut kasus ini sebagai potret nyata rusaknya sistem hukum ketika mafia bisa membeli jalur keadilan.

“Ini bukan lagi soal menang atau kalah di pengadilan. Ini tentang keberanian untuk berdiri melawan kebusukan. Kita bicara soal kejahatan yang menyusup ke tubuh hukum dan menciderai rasa keadilan rakyat kecil,” ujar Salim Halim, S.H.
Catatan Kritis:
Mengapa PPJB bisa lolos saat tanda tangan diduga palsu?

Mengapa eksekusi dipaksakan padahal Gugatan Perlawanan masih berjalan?
Mengapa kematian Tioe Li Yen tak diselidiki secara serius?
Siapa oknum KT dan Notaris yang terlibat? Mengapa tidak transparan?
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Jika hukum menjadi alat pembenaran kejahatan, maka kehancuran kepercayaan publik hanya tinggal menunggu waktu.”
Kita gas terus, demi keadilan dan melawan mafia tanah yang makin menggila.
Salim Halim, Falentius, dan Mayjen Felix — tiga Nama, satu garis perjuangan!(Red)

LawanMafiaTanah

TegakkanKeadilan

JanganBeriAmpun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *