Rekap Kasus Narkoba Awal Tahun 2025, Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Dengan Barbut Sabu 48, 37 Gram, Ganja 46.126 Gram, Pil Ekstasi 1.993 Butir

MEDAN NoktahsumutcomPolrestabes Medan dalam mengungkapkan kasus Narkoba di awal Tahun 2025. Dalam pengungkapan periode Januari 2025 ini, petugas menangkap puluhan pelaku Narkoba dari 45 kasus di berbagai tempat kejadian perkarah (TKP). Selain itu, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu 48,37 gram, ganja 46.126 gram, pil ekstasi 1.993 butir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan telah menangkap 76 pelaku Narkoba dengan rincian 55 orang tersangka yang terdiri dari 53 laki-laki, dan 2 perempuan dewasa.

“Ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai pemilik, kemudian melakukan pendistribusianya menjual terhadap Narkoba secara ilegal yang kemudian dilanjutkan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/01/2025) siang.

Lalu, sambung Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, pelaku penyalahgunaan sebanyak 21 laki-laki dewasa dengan rincian 12 orang direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN), dan 9 orang direhabilitasi di panti rehabilitasi fokus Indonesia.

Baca juga Artikel ini Dibalik Semua Air Mata Yang Pernah Tertumpah,
Selanjutnya Kapolrestabes Medan menjelaskan para pelaku tersebut diringkus dari berbagai lokasi yang sarang Narkoba, yakni di wilayah hukum Polsek Medan Tembung 11 tempat kejadian perkara (TKP), wilayah hukum Polsek Sunggal 9 tempat kejadian perkara (TKP), wilayah hukum Polsek Medan Timur 8 tempat kejadian perkara (TKP), wilayah hukum Polsek Medan Kota 3 tempat kejadian perkara (TKP), wilayah hukum Polsek Deli Tua 3 tempat kejadian perkarah (TKP), dan wilayah hukum Polsek Medan Helvetia 3 tempat kejadian perkarah (TKP).

Kemudian, wilayah hukum Polsek Medan Area 2 tempat kejadian perkarah (TKP), wilayah hukum Polsek Pancur Batu 2 tempat kejadian perkarah (TKP), wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan 2 tempat kejadian perkarah (TKP), wilayah hukum Polsek Medan Baru, dan Polsek Patumbak masing-masing 1 tempat kejadian perkarah (TKP).

“Konstruksi pasalnya ialah Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara,” sebutnya, Kamis (23/01/2025).

Baca juga Artikel ini Jaksa di Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba Bireuen
Calon Jenderal ini menyebutkan penegakan hukum yang dilakukan di Perumahan Glugur Hong ada 11 tersangka, di mana dua orang di antaranya ditahan dan 9 lagi direhab.

“Kasus berikutnya adalah pada Selasa 21 Januari 2025 di Jalan Binjai Km 16,2 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
Ini kita menerima penyerahan dari Pomdam I/BB ada 14 tersangka dan satu diantaranya adalah bagian dari peredaran Narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya, Danpomdam I/BB, Kolonel Uncok Anggiat Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyerahkan para pelaku kasus Narkotika di dua tempat kejadian perkarah (TKP), yakni di Glugur Hong dan di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Semuanya sudah kita tindaklanjuti dan perkembangannya kami serahkan ke Polrestabes Medan. Ini merupakan kerjasama dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, dan kita Kodam I/BB, dalam hal ini penegakan hukum kasus Narkoba,” katanya.

Baca juga Artikel ini Dukung Swasembada Pangan Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolresta Deli Serdang Bersama Forkopimda Deli Serdang Tanam Jagung di Deli Serdang
Sementara Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto mengungkapkan Narkoba merupakan akar permasalahan penyimpangan atau hal-hal dari tindakan kriminal lainnya.

“Kami konsen pada itu bahwa pemberantasan Narkoba tetap kita antisipasi. Berkaitan dengan itu, tak menutup kemungkinan penggunaan Narkotika atau beking Narkoba itu bisa jadi dilakukan oleh aparat itu sendiri, bisa kepolisian dan lainnya,” ujarnya.

“Silahkan kalau ada informasi tentang keterlibatan Narkoba menggunakan maupun turut serta mengedarkan bisa dilaporkan ke kami,” sambungnya.

Konferensi pers ini dihadiri bersama Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Denpom I/BB, Danpomdam I/BB, Pomdam I/BB, Kabid Propam Polda Sumut, Pengadilan Negeri Medan, dan Kejaksaan Negeri Medan.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/