Mafia Peradilan Mencengkeram 3.000 Hakim! Uang Suap Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Hasil Urus 1.000 Kasus!?
JAKARTA, NOKTAHSUMUT.COMKomisi Yudisial (KY) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi lembaga peradilan di Indonesia setelah terbongkarnya kasus jasa pengurusan perkara oleh mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut adanya indikasi
keterlibatan ribuan hakim dalam jaringan suap yang dikelola Zarof.Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun serta 51 kilogram emas di kediaman Zarof Ricar, yang disinyalir berasal dari jasa pengurusan ribuan perkara. “Jika satu perkara dihargai Rp 1 miliar, maka bisa diperkirakan uang dan emas tersebut hasil dari pengurusan 1.000 kasus,” ungkap Mukti.
KY mencatat bahwa jika 1.000 kasus tersebut melibatkan tiga hakim di setiap kasus, berarti ada 3.000 hakim yang kemungkinan terlibat dalam lingkaran mafia peradilan ini. Hal ini sangat mencemaskan mengingat jumlah total hakim di Indonesia sekitar 7.800 orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan bahwa Zarof terlibat dalam jasa pengurusan perkara dengan imbalan mencapai Rp 1 miliar per kasus. Salah satu kasus yang mencuat adalah suap vonis bebas Ronald Tannur, di mana Zarof diduga menjadi perantara suap antara pengacara Ronald dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari
Kasus ini telah menimbulkan gelombang kemarahan publik. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh kasus yang melibatkan Zarof Ricar. Ia meminta agar penyidikan tidak berhenti pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, namun meluas ke dugaan praktik suap dalam ribuan perkara lainnya.
(Nurlince Hutabarat/Srisahati)