Kajatisu Diminta Segera Ajukan Banding, Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara ?

Pancur Batu |Noktahsumut.comTerduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit,

 

Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.

Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

 

*Indonesia darurat narkoba. Presiden RI Prabowo Subianto Minta Tegakkan Hukum Tanpa Ragu Ragu.*

 

Padahal sebelum Firdaus Sitepu dan Wahyudi divonis pada Rabu, 6 November 2024 kemaren, Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan intruksi agar tidak ragu ragu dalam menindak tegas kejahatan narkoba yang menjadi ancaman berat Negara Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam ancaman berat negara. Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain judi online, narkoba hingga korupsi.

“Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran,” kata Prabowo dalam tayangan YouTube yang dikutip dari sumber.

“Warga Pancur Batu yang mengetahui hal tesebut mengaku sangat kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim yang lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa.

“Kita tau betul bahwa narkoba sangat merusak generasi penerus bangsa dan menjadi ancaman besar bagi Negara Indonesia sebagai mana yang telah di katakan Bapak Republik Indonesia Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu. Menurut saya, Bapak Kajati Sumut Harus segera mengajukan banding atas putusan yang di berikan oleh Majelis Hakim. Ini pekara Narkoba ada diduga yang menjadi bandar dan ada kaki tangannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, Padahal kami warga sangat berharap agar mereka divonis dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya bukan malahan lebih rendah dari tuntungan Jaksa,” kesalnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Bapak Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H.saat di konfirmasi Kamis,7 November 2024 sore membenarkan bahwa Firdaus dan Wahyudi Divonis 8 Tahun Penjara.

Ketika di singgung apakah (JPU) Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan banding mengingat vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah 4 tahun ketimbang tuntutan Jaksa, orang nomor satu di Cabjari Pancur Batu tersebut pun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berpikir.

“Iya bang, kita masi pikir pikir,” ujarnya.

 

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi sudah divonis oleh Manjelis Hakim.

“Itulah putusan yang Adil menurut Majelis Hakim setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/