Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Selamatkan Jutaan Nyawa
Medan Noktahsumut.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali membuktikan komitmen tegasnya dalam memberantas narkoba. Pada konferensi pers yang digelar di depan gedung Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Selasa (29/10/24), pihak kepolisian memaparkan hasil operasi besar yang berlangsung selama 46 hari, dari 13 September hingga 28 Oktober 2024.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK, MH., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. “Barang bukti yang berhasil disita meliputi 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain,” jelasnya di hadapan media.
Dalam operasi tersebut, Polda Sumut juga berhasil mengungkap 673 kasus dengan 838 tersangka. Dari jumlah tersangka, 152 di antaranya adalah pengguna, sementara sisanya, sebanyak 686 orang, terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba ini akan diterapkan di seluruh wilayah hingga tingkat Polres dan Polsek. “Tidak ada lagi tempat yang bebas narkoba. Sumatera Utara harus bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda memaparkan berbagai modus yang digunakan sindikat, di antaranya dengan menyembunyikan sabu dalam viber kuning yang diangkut menggunakan kapal nelayan serta memasukkan narkoba ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan lewat Bandara Kuala Namu. Barang terlarang ini juga ditemukan tersembunyi di dalam bagasi dan kursi belakang mobil.
Keberhasilan Polda Sumut dalam menyita barang bukti ini berarti menyelamatkan lebih dari 1,7 juta orang dari ancaman narkoba. Berdasarkan estimasi, sabu yang disita dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi 62 ribu orang, dan kokain lebih dari 6 ribu orang.
Kapolda menyatakan bahwa para tersangka akan dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sri Sehati)