KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan

MEDAN, Noktahsumut.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jadwal dan lokasi rapat umum terbuka untuk ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota peserta Pilkada Medan 2024.Berdasarkan keputusan KPU Medan

 

No 1477 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Medan No 1456 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil

 

Walikota tahun 2024, ditetapkan bahwa jadwal kampanye rapat umum pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024 dimulai pada 3 November 2024.

KPU Sumut Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024KPU Sumut Gelar Bimtek Penyusunan DPTbKetua Sementara DPRD Medan Dituding Tidak Loyal Terhadap Partai
Pada tanggal 3 November 2024

 

dimulai kampanye rapat umum terbuka oleh pasangan Nomor urut 3 yakni Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis.

Lalu selanjutnya, pada tanggal 10 November 2024 untuk paslon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Sedangkan, paslon nomor urut 1 akan kampaye terbuka pada 15 November 2024.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menyebutkan, berdasarkan keputusan KPU Medan No 1477 tahun 2024 setiap paslon akan mendapatkan satu kali melaksanakan kampanye terbuka.

“Paslon yang akan melaksanakan pertama kali adalah paslon nomor urut 3 Hidayatullah-Yasyir Ridho pada tanggal 3 November 2024, lalu paslon nomor urut 2 Ridha-Rani pada tanggal 10 November 2024, dan

 

paslon nomor urut 1 pada 15 November 2024,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Mengenai lokasi, kata Mutia, KPU Medan menetapkan 4 lokasi yang bebas dipilih untuk dijadikan lokasi kampanye terbuka yakni Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Lalu, Lapangan Pertiwi Jl. Budi Kemuliaan, Kukurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Selanjutnya, Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya, Keluarahan Pangakalan Masyur, Kecamatan Medan Johor.

Terakhir, Lapangan Rengas Pulau, Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Dalam pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polresta Medan dan Polres Pelabuhan Belawan, salinannya juga disampaikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.

“Pelaksanaan kampanye dilakukan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jadwal kampanye rapat umum terbuka sudah kita sampaikan kepada masing-masing paslon,” sebutnya. (srisahati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/