Fraksi HPP DPRD Medan Tidak Setujui Pemberlakukan Parkir Berlangganan

MEDANNoktahsumut.com Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan tidak menyetujui pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang efektif berlaku mulai Juni 2024 atas dasar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomor 26 tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan.

 

Hal ini dikatakan Sekretaris Fraksi HPP DPRD Medan dalam rapat paripurna Pendapat Fraksi terhadap Ranperda Rancangan Perubahan APBD 2024, Selasa (3/9/2024 di ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama wakil-wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah.
“Fraksi HPP DPRD Medan secara tegas menolak pemberlakuan parkir berlangganan itu sebelum Pemko Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi,” ucapnya.

Dilanjutkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pihaknya juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir serta pencetakan barkode parkir berlangganan sebesar Rp.20 Miliar pada P-APBD 2024 ini.

“Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan maladministrasi,” tegas Hendra DS.

Ia menilai dalam Perwal Nomor 26 tahun 2024 itu dalam pasal 12 tertulis efektivitas pendistribusian stiker parkir berlangganan di tepi jalan umum secara langsung kepada pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum, Dinas dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.

Pada ayat 2 masih pada pasal 12 Perwal itu, katanya, pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendistribusian stiker parkir dapat diberikan imbal jasa sebesar 10% dari besaran retribusi parkir berlangganan tepi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Perwal ini yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan.

Diketahui Pemko Medan melalui Dinas Pergubungan akan memberlakukan parkir tepi jalan umum berlangganan sejak 1 Juli 2024.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan itu, kendaraan roda dua Rp 90.000/tahun, kendaraan roda 4 (mobil) Rp 130.000/tahun dan kendaraan jenis truk/bus Rp 170.000/tahun.

Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/