Kecewa Berkas MPSU Tak Sampai Ke Walikota Medan Terkait Kisruh Kepling 13 Komat IV, MPSU Pastikan Demo Kembali Dengan Masa Lebih Besar
Medan -Noktahsumut.com Lagi dan lagi Lembaga DPP – MPSU ( Dewan Pimpinan Pusat – Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang dipimpin oleh Mulya Koto sebagai Ketua Umum terlihat mendatangi Kantor Walikota Medan yang di pimpin M Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan yang dipimpin Hasyim, SE selaku Ketua DPRD Kota Medan, Selasa 27 Agustus 2024 siang tadi.
Kedatangan Mulya Koto ke Kantor Walikota Medan karena telah mengirimkan pesan kepada Wakil Walikota Medan Aulia Rachman terkait kisruh Kepling 13, Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang diduga bernuansa KKN dan dugaan Gratifikasi serta pengusulan Random yang di usulkan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono kepada Sutan Fauzi Arif Lubis sehingga Wahyudi Taufik yang memiliki total dukungan warga sebanyak 63 dukungan yang diragukan keabsahannya karena diduga adanya Maladministrasi yang diduga sengaja diatur oleh mantan Kepling 13 yang bernama Agusnita Munar sehingga mengalahkan Mentari Ananda Yusliani, SE yang mempunyai total dukungan 64 dukungan murni.
Kepada awak media Mulya Koto mengatakan segala macam daya dan upaya serta perlawanan terhadap keputusan Random yang di usulkan Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono sehingga Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis menandatangani SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan atasnama Wahyudi Taufik sehingga SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan bahkan Kepling di Sekelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan bahkan SK Kepling Sekecamatan Medan Area Kota Medan tidak sampai ke Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan yang dipimpin oleh
Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.A.P
” Kedatangan saya ke Kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan untuk mempertanyakan sudah sejauh mana berkas Laporan Lembaga MPSU, apakah sudah sampai dimeja Bapak Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution atau belum karena saat kami melakukan Aksi Damai dengan Tema ” Kami Siap Berdarah-darah Kawal Perwal Nomor 21 Tahun 2021 ” pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin Katim Administrasi Pemerintah Kota Medan Ashadi mengatakan bahwa Senin setelah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan yang dipimpin oleh
Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.A.P kembali dari Kedinasannya berjanji akan mempertemukan kami dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan yang dipimpin oleh Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.A.P namun sampai saat ini tanggal 27 Agustus 2024 kami tidak menerima undangan ataupun komunikasi apapun, namun yang ada setelah saya Kekantor Walikota Medan berkas MPSU tidak sampai ke meja Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang merupakan Calon Walikota Medan dikala itu kami dukung penuh sehingga menang menjadi Walikota Medan. ” Jelas Mulya Koto
Yang Anehnya masih kata Mulya Koto mengatakan bahwa MPSU menduga adanya konspirasi besar takut kisruh ini sampai ke meja Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, secara mendadak Ashadi Katim Administrasi Pemerintah Kota Medan dipindahkan menjadi Lurah di Kecamatan Medan Perjuangan setelah menerima MPSU di ruangan saat melakukan Aksi Damai dan anehnya lagi Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis juga hadir di ruangan sehingga kami menduga berkas MPSU tidak sampai ke meja Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan konon katanya hanya singgah di meja Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan yang dipimpin oleh
Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.A.P
” Kami sudah melakukan RDP pada tanggal 29 Juli 2024 dengan Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus dan kawan-kawan namun secara resmi belum mendapatkan hasil rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Medan, namun bocoran sudah kami ketahui, karena kami meyakini Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua Robi Barus akan Tegak Lurus mendengarkan keluhan kami dan kami sudah melakukan Aksi Damai tanggal 15 Agustus 2024 dan hasilnya sampai saat ini kami juga belum menerima undangan ataupun komunikasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan yang dipimpin oleh
Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.A.P,
dan saya meyakini jika berkas MPSU sampai ke meja Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution pasti Camat Medan Area yang bernama Sutan Fauzi Arif Lubis pasti dicopot jabatannya karena menurut kami Camat Medan Area juga harus bertanggung jawab atas SK Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang ditandatanganinya berdasarkan usulan Random Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan ” Tegas Mulya Koto
Sebelum menutup konfirmasinya Mulya Koto juga sempat marah besar kepada Katim Administrasi Pemerintah Kota Medan yang bernama Ashadi melalui telepon selulernya yang kini menjadi Lurah di Kecamatan Medan Perjuangan ketika dirinya mempertanyakan kenapa berkas MPSU tidak sampai ke meja Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution sehingga kami tidak menerima undangan ataupun komunikasi resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait Maladministrasi yang diduga sengaja diatur dengan Mengangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 . Dan saya juga mengucapkan Terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Medan yang bernama Paul Mei Anton Simanjuntak yang juga angkat bicara terkait Kisruh Kepling 13 Komat IV Kecamatan Medan Area yang kami persoalkan.
” Saya sudah ingatkan kembali jika tidak ada kejelasan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan yang dipimpin oleh
Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.A.P
maka MPSU akan menurunkan massa terbesar nya kembali ke Walikota Medan dan masa itu kita hadirkan seperti saat Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution maju sebagai Calon Walikota Medan sehingga Mentari Ananda Yusliani, SE yang layak untuk menjadi Kepling 13 Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan di SK kan ” Pungkas Mulya Koto
Gambar : Mulya Koto Saat Bertatap Muka Dengan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution Saat Menyampaikan Aspirasi Dimuka Umum(srisahati)