Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Harapkan Pemko Medan Serius Atasi Persoalan Kemiskinan
MEDAN Noktahsumut.comAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Drs Daniel Pinem harapkan agar Pemkot Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan.
Ia minta Pemkot Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan itu saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Seroja V Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Minggu (11/8)24
Selain mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, Daniel, meminta warga prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki usaha kecil-kecilan agar prioritas mendapat bantuan dari Pemkot Medan.
“Bantuan usaha kepada pedagang sangat perlu. Jangankan naik kelas, untuk bertahan saja mungkin para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mungkin sangat kesulitan,” kata Mulia.
Dikatakan Daniel, warga yang sudah terdaftar di DTKS dan memiliki usaha kecil kecilan patut dibantu oleh Pemko Medan. Baik itu segi anggaran dan fasilitas lainnya sehingga usahanya berkembang dan terhindar dari kemiskinan.
Setiap warga yang telah menerima bantuan tersebut, kata Daniel, Pemkot Medan wajib menindaklanjuti dan memperhatikan agar dapat dievaluasi.
“Jadi, bukan hanya sekadar dibantu, tetapi dibina dan diarahkan ke arah yang lebih baik. Di situ peran pemerintah memotivasi dan edukasi warganya,” katanya.
Tidak hanya itu, Daniel , juga meminta Pemkot Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) agar membantu warga miskin untuk masuk DTKS.
“Banyak warga miskin tidak mengetahui syarat mendapatkan bantuan. Jadi, Kepling berkenan dan peduli membantu warganya,” harap Daniel.
Di ketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di Bab IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 di kuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 di biayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemkot Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Pengali Kubur Minta Daniel Pimpin Medan
Dalam acara tersebut, sejumlah kaum ibu berharap agar, Daniel Pinem bisa memimpin Kota Medan.
“Kami mewakili kaum ibu meminta kepada Ibu Megawati Soekarno Putri agar kiranya bisa bijak memutuskan memajukan bapak ( Daniel Pinem).Kami sudah rasakan bagaimana wujud kepedulian kepada masyarakat,” kata sejumlah kaum ibu.
Tidak jauh berbeda dengan pengali kubur karena acara tersebut dilaksanakan di area Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Tanjung Selamat berharap hal yang sama.
“Saya mewakil kawan-kawan yang sehari-hari pengali kubur di TPU Tanjung Selamat minta kepada PDI Perjuangan siapa pun pimpinannya bisa majukan bapak ( Daniel Pinem) di Medan,” katanya.
Acara ini berakhir dengan suasana haru karena saat itu, Daniel Pinem pamit kepada konstituennya. (ROM)
dr Susanti Berikan Bantuan kepada Dua Keluarga Korban Anaknya Hanyut di Sungai Bah Bolon
dr Susanti Berikan Bantuan kepada Dua Keluarga Korban Anaknya Hanyut di Sungai Bah Bolon
12 Agustus 2024 | 06:51 WIB
Tiga pelaku penembakan beserta barang bukti yang diamankan Polres Belawan. (Foto Is
Tiga Pelaku Penembakan Remaja Saat Pasang Spanduk HUT ke -79 RI Diringkus Polisi
11 Agustus 2024 | 23:23 WIB
Ilutrasi
BERITA
Kapolda Sumut Instruksikan Agar Pelaku Geng Motor Tidak Diberikan SKCK
11 Agustus 2024 | 23:16 WIB
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat mengelar sosper Sistem Kesehatan. (Foto Ist)
Saat Sosper, Paul Mei Anton Simanjuntak Janji Tetap Bersama Rakyat
11 Agustus 2024 | 20:53 WIB
Berita Terbaru
dr Susanti Berikan Bantuan kepada Dua Keluarga Korban Anaknya Hanyut di Sungai Bah Bolon
12 Agustus 2024 | 06:51 WIB
BERITA KRIMINALITAS
Tiga Pelaku Penembakan Remaja Saat Pasang Spanduk HUT ke -79 RI Diringkus Polisi
11 Agustus 2024 | 23:23 WIB
Kapolda Sumut Instruksikan Agar Pelaku Geng Motor Tidak Diberikan SKCK
11 Agustus 2024 | 23:16 WIB
BERITA
Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Harapkan Pemko Medan Serius Atasi Persoalan Kemiskinan
11 Agustus 2024 | 20:56 WIB
BERITA
Saat Sosper, Paul Mei Anton Simanjuntak Janji Tetap Bersama Rakyat
11 Agustus 2024 | 20:53 WIB
Pencurian
Tiga Pria dan Satu Remaja Nekat Curi Babi di Tomok
11 Agustus 2024 | 20:49 WIB
BERITA
dr Susanti Hadiri CFD Gempita Kemerdekaan RI ke-79
11 Agustus 2024 | 17:
Kapolsek Tanah Jawa Minggu Kasih di Gereja Santo Yosep Balimbing, Berikan Sembako dan Pesan Kamtibmas
11 Agustus 2024 | 17:03 WIB
BERITA
Airlangga Hartarto: Saya Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar
11 Agustus 2024 | 15:38 WIB
BERITA
Kapolres Siantar Lepas Peserta Fun Run Gempita Kemerdekaan RI ke 79
11 Agustus 2024 | 10:59 WIB
BERITA
Polsek Serbelawan Mediasi Selesaikan Konflik Antar Warga di Huta III Nagori Dolok Tenera
11 Agustus 2024 | 07:35 WIB
BERITA
Rayakan HUT ke-31 RS Adam Malik, Dirjen Yankes Resmikan Gedung Telerobotic Surgery dan Transplantasi Ginjal Mandiri
10 Agustus 2024 | 23:53 WIB
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat mengelar sosper Sistem Kesehatan. (Foto Ist)
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat mengelar sosper Sistem Kesehatan. (Foto Ist)
Saat Sosper, Paul Mei Anton Simanjuntak Janji Tetap Bersama Rakyat
Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id 11 Agustus 2024 | 20:53 WIB
A A
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDIP) sampaikan terima kasih kepada warga daerah pemilihan ( Dapil) III meliputi ; Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Per Juan Gan
Ia mengatakann berkat doa dan pilihan masyarakat dapat terpilih kembali dan akan dilantik 17 September nanti menjadi anggota DPRD Medan 2024-2029.
“Terima kasih Bapak – Ibu sekalian, karena dukungannya saya terpilih dan mudah mudahan September nanti akan dilantik kembali anggota DPRD Medan untuk periode selanjutnya. Semoga kita sehat senantiasa dilindungi Tuhan,” sebut Paul Simanjuntak.
Ucapan rasa syukur itu disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sidomulyo Gg Danar III, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Medan Timur, Sabtu (10/8).
Ditambahkan Paul yang juga bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan itu, ke depan dirinya mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga kesehatan seiring program Pemko Medan terkait Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).
“Saat ini Pemko Medan memberikan program UHC JKMB yakni warga Medan yang memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di Rumah Sakit. Warga perlu memahami dan mendukung program itu,” kata Paul.
Paul juga tetap mengajak kepada masyarakat bila ada kendala dan masalah apa saja terutama pelayanan masyarakat agar dapat mendatangi rumahnya sendiri sekaligus rumah aspirasi di Jl Sei Kera Medan Timur.
“Jika ada keluhan dan masalah silahkan datang ke rumah, setiap hari kerja tetap buka dan staf saya selalu ada di rumah menampung aspirasi, lalu memfasilitasinya tanpa ada pungutan,” tutur Paul seraya menyebut kendati sudah lewat tahun politik dirinya tetap terus menampung aspirasi warganya.
Perda No 4 Tahun 2012 yakni pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosper Lurah PBD 2 Anto Syahputra, mewakili Kecamatan Medan Timur Gunung P, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)
Berita Terkait
dr Susanti Berikan Bantuan kepada Dua Keluarga Korban Anaknya Hanyut di Sungai Bah Bolon
BERITA
dr Susanti Berikan Bantuan kepada Dua Keluarga Korban Anaknya Hanyut di Sungai Bah Bolon
12 Agustus 2024 | 06:51 WIB
Tiga pelaku penembakan beserta barang bukti yang diamankan Polres Belawan.
Tiga Pelaku Penembakan Remaja Saat Pasang Spanduk HUT ke -79 RI Diringkus Polisi
Kapolda Sumut Instruksikan Agar Pelaku Geng Motor Tidak Diberikan SKCK
11 Agustus 2024 | 23:16 WIB
Anggota DPRD Medan, Daniel Pinem saat sosper tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Seroja V Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. (Foto Ist)
Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Harapkan(Srisahati)