Keterangan Saksi-Saksi Menguatkan Gugatan Josua Tampubolon di PTUN Medan
MEDAN – NOKTAH SUMUT.COMPengadilan Tata Usaha Negara Medan mengadili gugatan Pihak Penggugat Josua Tampubolon dengan Nomor Perkara 48/G/2024/PTUN/MDN.Pokok gugatan Josua Tampubolon untuk membatalkan surat keterangan ahli waris Rospita Tampubolon yang
dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara Binjai Utara adalah surat palsu.Sidang perkara ini berlangsung pada Rabu, (7/8/2024) dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi-saksi Pihak Penggugat dihadiri langsung oleh Pihak Tergugat Lurah Binjai Utara dan Pihak Tergugat 2 Intervensi di wakili kuasa hukum Tergugat 2 Intervensi Bety Ayu, SH.
Dalam persidangan saksi kunci Pihak Penggugat yang dihadirkan adalah Tumpak Tampubolon (80 Tahun) dan Agnes (70 Tahun) seorang bidan serta saksi lainnya Nurlince (60 tahun ), Siti Nurjana (27 tahun) dan Salomo (28 Tahun).
Dipersidangan Tumpak Tampubolon mengatakan Rospita bukan anak kandung dari Demak Tampubolon yang beristrikan Dinar Br. Siahahan.
Tumpak Tampubolon kala itu masih remaja 20 Tahun tinggal di rumah Demak Tampubolon di Jl. Cut Nyak Dien Binjai dan menyaksikan Rospita kala itu masih bayi 3 bulan diserahkan ibu kandungnya Eldira Br. Marpaung kepada Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan dengan status sebagai anak angkat dan sebagai anak pancingan nantinya diharapkan Dinar Br. Siahaan bisa hamil dan melahirkan.
Hal senada kesaksisan Tumpak ini dikuatkan oleh bidan Agnes di persidangan, kala itu Agnes memeriksa rahim Dinar Br. Siahaan dan mengatakan rahim Dinar kering sehingga Dinar tidak mungkin bisa hamil. Sementara itu Siti Nurjanah memberi kesaksian bahwa kedua orang tua kandung Rospita adalah Ropinus Tampubolon dan Eldira Br. Marpaung.
Dengan banyaknya keterangan saksi-saksi yang diberikan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Darma Purba dan Hakim Anggota Fajar SH dan Maria Pinkan, SH yang pada intinya keterangan saksi-saksi menyatakan bahwa Rospita Tampubolon bukan anak kandung dari pasangan suami istri Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan, melainkan Rospita afalah anak kandung Ropinus Tampubolon dan ibu kandungnya bernama Eldira Br Marpaung, Kuasa Hukum Penggugat, Pengacara DR. Djonggi, SH, MH yakin kliennya Josua Tampubolon akan memenangkan perkara ini. Selain itu kesaksian Tumpak menyatakan bahwa Dinar Br. Siahaan tidak perna hamil dan/atau melahirkan Rospita.
Di tempat terpisah DR. Djonggi SH, MH mengatakan kepada wartawan meminta kepada Lurah Binjai Utara agar di persidangan berikutnya masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi meminta agar Lurah Binjai Utara memberi keterangan untuk membatalkan surat keterangan ahli waris milik Rospita yang dibuatnya. Di mana sebelumnya gugatan Josua Tampubolon di persidangan perkara Perdata di PN Binjai, Lurah Binjai Utara sempat meminta agar majelis hakim membatalkan surat keterangan ahli waris Rospita yang dibuatnya itu karena kekilafan.
Sebagaimana diketahui hasil penelusuran wartawan yang selama ini meliput kasus ini bahwa Pihak Penggugat, Josua Tampubolon telah melaporkan Rospita Tampubolon di Dirkrimum Polda Sumut LP : B/209/VII/ 2022 tanggal 26 Juli 2022.
Pengacara DR Djonggi Simorangkir SH, MH menuturkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan aset yang dilaporkan oleh kliennya Josua Darnel Tampubolon, tidak sulit asalkan Penyidik Polda Sumut serius, tidak main-main mengusutnya. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kepastian hukumnya dan terkesan “dipeties-kan”. Padahal bukti-bukti hukum dan keterangan saksi lengkap diberikan Pihak Pelapor di Polda Sumut.
Sebelumnya, di tempat terpisah dari keterangan DR. Djonggi, SH, MH pengacara Terlapor berinisial BA yang mengaku anak seorang hakim tinggi diduga menjadi aktor, sutradara mengatur semua kasus ini, Rospita Tampubolon sebagai anak angkat mengaku anak kandung dari pasangan suami-istri Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan. Karena kasus ini kasus besar bernilai ratusan milyar rupiah sebut DR. Djonggi, SH, MH.
Hasil investigasi awak media setelah sekian tahun lamanya pasangan suami istri Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan tidak memiliki anak, maka Demak Tampubolon memilih menikah lagi memiliki isteri bernama Rosliana Br. Manurung yang melahirkan bagi Demak Tampubolon 5 orang anak, salah satu dari kelima anaknya itu bernama Josua Darnel Tampubolon, yang mana ia selaku Pihak Pelapor dalam kasus ini di PTUN Medan dan di kepolisian Polda Sumut.
(Sri Sahati/Bernan Simanjuntak)