DPRD Medan Apresiasi Wali Kota Dukung Perubahan Perda Persampahan Inisiatif Dewan

DPRD Medan Noktahsumut.com apresiasi dukungan wali kota terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Ini nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan

 

persampahan menjadi lebih baik dan efektif.Ranperda ini diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi-misi pembangunan Kota Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala saat menyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan kepala daerah atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang

 

merupakan inisiatif DPRD Medan (Dewan), Senin (22/7)24di ruang paripurna.Dikatakan Rajudin, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah memberikan tanggapan terhadap penjelasan DPRD atas Ranperda tersebut. Wali Kota menyampaikan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia. Karena perkembangan jumlah

penduduk, pertumbuhan aktifitas ekonomi dan faktor lainnya.

Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan dan kenyamanan lingkungan dengan sistem Reduce,

 

Reuse dan Recycle, artinya masyarakat harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.

“Pemko Medan terus berupaya agar pengelolaan sampah lebih baik dan efektif. Mulai dari pengangkutan sampai mendaur ulang sampah. Mengadakan tempat sampah berupa tong berilah, tong sampah komunal yang merupakan salah satu alternatif sebagai tempat pembuangan

sementara (TPS) sebeydibAa ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ucap Rajudin

Atas dukungan dari wali kota kata Rajudin, DPRD Medan, pemko dan stakeholder terkait bersama -sama membahas Ranperda ini. Sehingga akan melahirkan Perda yang menjadikan instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam menajemen pengelolaan persampah

 

PARIPURNA: Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan kepala daerah atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang merupakan inisiatif DPRD Medan, Senin (22/7)24di ruang paripurna.  Sekretariat DPRD Medan (srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/