Pembukaan Hari Pengayoman ke-79, “Dharma Karyadika atau Hari Kehakiman 

Noktahsumut.com
Pembukaan Hari Pengayoman ke-79, “Dharma Karyadika atau Hari Kehakiman Tidak Lagi Relevan”
Pembukaan Hari Pengayoman ke-79 Saat Berlangsung.MEDAN –Noktahsumut.com Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara ikuti

 

Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 sekaligus Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, Senin (15/7/2024).Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024 tersebut digelar di Aula Muladi dan dihadiri Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang berikut para pejabat struktural staff.

Selain itu, Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024 membawa tema, Peringatan Hari Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 adalah, “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.

Acara diawali dengan Doa Kemenkumham untuk Negeri oleh lima tokoh agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Yang, sekaligus membuka secara resmi Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Baca Juga
Karutan Ingatkan Agar Tetap Rendah Hati dan Selalu Terapkan “Cair”
Bacagubsu, Ketum JMSI Tak Pernah Lupa Kampung Halaman
Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024, JMSI Siap Dukung Polda Sumut

Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Hari Dharma Karyadika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 19 Agustus.

Namun, setelah mempelajari sejarah panjang Kementerian, disadari bahwa istilah, “Dharma Karyadika” atau “Hari Kehakiman” tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.

“Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman,” ujarnya.

Pengubahan nama ini dilakukan dengan maksud untuk meluruskan dan mengembalikan sejarah Kementerian kita kepada sejarah yang benar.

Penggunaan nama ‘Pengayoman’ merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan ‘pengayoman’ sebagai lambang hukum, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 tanggal 6 Desember 1960.

“Hal ini melambangkan bahwa seluruh urusan pengayoman harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum dan hak asasi manusia,” terang Yasonna H. Laoly. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/