Tim Advokat dari Kantor Hukum Fauzi-Gerald & Rekan: Korban Pembunuhan Alm Mihan Akan Diautopsi 25 Mei 2024 Di Kuala Besar

Medan, Noktahsumutcom- Tim Advokat dari Kantor Hukum Fauzi-Gerald & Rekan, menuturkan “Besok Sabtuh 25 Mei 2024 akan menyaksikan mengautopsi jenazah alm Mihan di Kampung halamannya di Kuala Besar Langkat,” tutur Fauzi Sibarani. kepada Awak Media Surya.id Di Jln Sultan Agung Medan Jumat, 24/5/2024

Tim Personil Forensik Polda Sumut akan turun didampingi Polres Binjai dan Polsek Akan dan Polsek setempat.

Kita berharap kejanggalan yang selama ini terungkap karena sebelumnya saat dimandikan almarhum diduga ada penganiayaan berupa kiluku kaki dicopot, lula tusukan dan luka yang lainnya. Kita percaya Polda Sumut dan Polres Binjai bersinergis melakukan tugas presisinya yang takut akan Tuhan, sehingga pelaku penganiaya yang kita duga direncanakan menghilangkan nyawa alm Mihan yang meninggalkan duka bagi keluarga dan anaknya yang masih berusia 3 Tahun, yah duka mendalam ,” tutur PH Fauzi Sibarani

“Kita juga mengirim SMS Ke Presiden RI Jokowi lewat 1708 dan menyurati Kompolnas demi tegaknya Supremasi Hukum,”

Sebelumnya kita mendesak Polres Binjai segera menetapkan tersangka sekaligus menangkap para pelaku terkait tewasnya Mihani di salah satu hotel di Kota Binjai.

“Kami mendesak Reskrim Polres Binjai segera menangkap para pelaku yang diduga menghabisi nyawa Mihani,” ujar Fauzi Sibarani SH,MH.

Didampingi penasihat hukum lainnya Gerald Siahaan, SE, MM, SH, MH, Christian Sinaga SH, Jimmi Hutagalung SH, MH, dan Muhammad Khadafi SH, MH yang tergabung dalam Kantor Hukum Fauzi -Gerald dan Rekan, Fauzi menyebutkan, sejak korban meninggal dunia dan kemudian peristiwa ini dilaporkan ke Polres Binjai pada 13 April 2024 lalu, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka, apalagi menangkap terduga pelakunya, seraya memperlihatkan surat laporan pengaduan LP/B/203/IV/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 April 2024 Pelapor a.n Sabariyah yang merupakan ibu kandung korban.

Dijelaskan Fauzi, pihak penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dari pelapor.
“Informasi yang kami terima keterangan saksi menjelaskan dugaan kematian Mihani (korban) adalah kematian yang tidak wajar, karena ada beberapa luka akibat tindak kekerasan. Terlihat lebam di wajah dan luka bagian tubuh korban serta kuku kaki lepas, ” jelas Fauzi.

Fauzi menambahkan, Sabtu (24/5) pihak penyidik akan melakukan otopsi dengan membongkar kuburan korban (ekshumasi) di Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, sebelum kliennya meninggal dunia, yang bersangkutan diajak oleh 2 orang teman korban yang diduga bernama Mona dan Azri, dan entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Mona menghubungi pihak keluarga korban dan menuturkan bahwa korban sudah meninggal dunia.

“Dari rangkaian proses ini kami menduga bahwa klien kami meninggal dikarenakan dibunuh secara bersama-sama dan ini sudah direncanakan sebelumnya,” tegas Fauzi.

“Pun begitu kami menghargai proses yang telah dilakukan Polres Binjai dan harapan kasus ini menjadi atensi Kepala Kepolisian Resor Binjai. Dan kami juga dalam waktu dekat akan berkorinasi dan bersurat ke Wassidik Polda Sumut untuk mengawal dan membuat terang kasus ini,” tutupnya.

Selain itu, Fauzi juga menyesalkan penyidik yang menggunakan Pasal 359 KUHP yakni kematian seseorang yang disebabkan kekhilafan.

“Kami meminta penyidik menambahkan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 kuh pidana,” sebut Fauzi.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Rio ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa kasus ini masih berproses dan segera melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Kami akan segera melakukan gelar perkara,” ujar Fauzi meniru ucapan Kapolres Binjai
(Nurlince Hutabarat)Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/