Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Melakukan Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Bekasi |NoktahsumutcomTim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M melalui Kasat Reskrim Kompol Dr. M. Firdaus, S.H, M.H kepada awak media, Senin, (18/12/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu- Polda Sumatera Utara tersebut menjelaskan kejadian ini diketahui berdasarkan keterangan Korban Evi Fitriyani Aulia dengan LP/B/ 3531/XI/2023/SPKT,satreskrim/Polrestro Bks Kota/PMJ, tanggal 11 Desember 2023 yang melaporkan atas hilangnya kendaraan bermotor miliknya.

“Berdasarkan hasil giat lidik Tim Opsnal unit ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diketahui diduga pelaku curanmor berada ditempat tongkrongannya di kios laundry baju di jalan Makrik Kelurahan pengasinan Kecamatan Rawalumbu,dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku HA (21) dan WP (19) mengakui dan membenarkan melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Bekasi timur dan di Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi,”Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polresata Deli Serdang.
Lanjutnya, Adapun 2 TKP tersebut berada di Perum komplek BJI irigasi Danita RT.005/RW 14, Kp. kel. Bekasi jaya, Kec. Bekasi timur, Kota Bekasi, dan Kecamatan Tambun selatan Kabupaten Bekasi.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti lainnya.
Selanjutkan kedua pelaku diamankan di kantor Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya lebih lanjut.

Dikatakan nya, bahwa Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 14 Desember 2023, pukul 22.00 wib, di kios laundry baju di jalan Makrik Kel. pengasinan Kecamatan. Rawalumbu, Kota Bekasi beserta Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy/FC102N28L0 A/T, No-Pol : B-4084-KJD, Tahun: 2018, Warna Coklat Hitam, No.Rangka: MH1JM3117JK879501, No.Mesin: JM31E874426, an EVI FITRIYANI AULIA.

“Sedangkan hasil penggeledahan, Tim menemukan Barang Bukti lainnya berupa 1 unit motor Honda beat th 2023 warna hitam merah (yang digunakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor), 1 unit hp merk invinix warna silver (milik pelaku), 1 unit hp merk Vivo warna silver (milik pelaku), helm milik korban”, pungkas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Diketahui modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara keliling mencari sasaran motor yang tidak di kunci stang, selanjutnya motor tersebut di dorong dengan kaki dan dibantu dengan temannya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (srisahati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/