Fraksi Golkar DPRD Medan Sampaikan Pendapat Soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah Oleh karena itu diajukannya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan merupakan sesuatu yang mendesak bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Bayek dalam pendapat fraksinya atas rencana peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Para pimpinan Fraksi, Ketua Ketua Komisi dan Anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.
Sehubungan dengan hal ini kata Bayek, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang telah sungguh-sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci.
Mengingat pentingnya dan strategisnya Ranperda ini bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk saran dan pendapat, kata Bayek.
Penerapan pajak dan retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKK) memerlukan pendekatan, kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar-benar dirasakan mendukung kegiatan mereka.
Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini sebut Bayek, secara signifikan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan akhirnya dimanfaatkan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) tahunan ataupun kenaikannya seyogianyalah dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan turun kelapangan agar terhindar dari komplain dari masyarakat wajib pajak yang dapat berakibat tertundanya pembayaran pajak.
“Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) poin a dirubah dan berbunyi: “ dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) perbulan “
Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda, sebut Bayek. (As)