Hasyim SE Sosialisasi Perda, Edukasi Warga Peduli Kesehatan dan Program UHC JKMB
Ketua DPRD Medan Hasyim SE menggelar sosialisasi Perda tentang kesehatan. Hasiym mengedukasi masyarakat agar peduli menjaga kesehatan dan memahami akan hak dan kewajiban mendapat pelayanan kesehatan gratis melalui program Pemko Medan peserta Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Kendati ada program UHC JKMB yakni berobat gratis hanya menggunakan KTP/KK. Warga harus tetap menjaga kesehatan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujar Hasyim.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI Perjuangan) menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Senin ( 27/11/2023) pagi.
Disampaikan Hasyim, Dianya terus gencar menggelar sosialisasi Perda tentang kesehatan. Hal itu mengingatkan masyarakat peduli dengan kesehatan. Karena kesehatan adalah hal yang paling utama. “Kalau kita sakit tidak ada nikmatnya hidup, banyak pun harta yang tidak bisa kita nikmati dan bakal habis. Tetap kalau kita sehat maaih berpeluang mencari rejeki. Maka jaga kesehatan,” pinta Hasyim.
Dikatakan Hasyim, benar saat ini Pemko Medan menganggarkan dana untuk kesehatan di APBD Pemko Medan sekitar Rp 200 Miliar lebih. Namun diharapkan, dana itu hendaknya digunakan warga prasejahterah sedangkan yang ekonominya mapan rencananya menggunakan BPJS Mandiri. “Program UHC itu diperuntukkan bagi warga miskin, maka mari subsidi silang yang kaya tidak ikut menggunakannya. Sehingga APBD bisa untuk keperluan yang lain,” ujarnya.
Masih dalam acara sosper, selanjutnya melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda kepada peserta. Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 dijelaskan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses terhadap pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir dalam pertunjukan mewakili Kecamatan Safrizal A Pane, mewakili Puskesmas Ratnawaati Siregar, mewakili kordinator PKH Hilna Fitri Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat ratusan. (Sri)