Hendra DS Desak Dinkes Medan Beri Sanksi Tegas, Rumah Sakit Tolak Pasien UHC JKMB

Anggota DPRD Medan Hendra DS (Hanura) mengaku akan terus membantu warga yang kurang mampu dengan menyoroti buruknya kinerja Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) terhadap pelayanan kesehatan gratis bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Kita mohon Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak RS. Memutus kerjasama BPJS atau mencabut izin RS,” ujar Hendra DS.

Penegasan itu dikatakan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Jl Tangguk Bongkar

Linkungan 1 Mesjid Silaturahim, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2 Kecamatan Medan Denai, Senin (6/11 /2023).

Dikatakan Hendra dihadapan ratusan peserta sosper, bahwa persoalan itu akan disuarakan terus demi membela hak warga negara misikin. “Mereka bukan gratis di RS tapi ditanggung APBD Pemko Medan,” ungkapnya.

Ditambahkan Hendra DS yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan itu, bila saja pihak RS terbukti memberi pelayanan buruk seperti menolak pasien alasan kamar penuh. Hendra minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan supaya memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS).

“Saya banyak menerima laporan, ada RS “MM” di Kecamaatan Medan Amplas sering menolak pasien pasien Universal Health Coverage ( UHC) alasan kamar penuh. Ini perlu ditindak tegas,” pinta Hendra.

Menurut Hendra, RS MM patut diberi sanksi terbukti tidak mendukung program UHC yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura itu, bila pejabat Dinkes Medan tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap RS MM patut patut dikaji. “Kita minta lagi Walikota Medan agar menyalakan jajaran pejabat Dinkes Medan yang lalai dalam tugas.

Ditambahkan Hendra, Dianya telah banyak menerima pengaduan masyarakat secara langsung dan melalui telepon selama ini. Pihak RS sering menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh.

“Dan beginilah, aku ditelephon warga lagi, ditolak RS MM dengan alasan kamar penuh. Pada hal masih ada 2 tempat tidur yang kosong, tapi dibilang penuh Kelas 3,” sebut Hendra.

Pada saat sosialisasi, Hendra juga mendorong Pemko Medan agar tetap menambah dan memaksimalkan anggaran untuk mendukung standar Perda Kesehatan. Seperti halnya menambah penanganan stunting, program Posyandu Balita dan Lansia. Seiring dengan itu Hendra mengajak warga agar proaktif mengikuti segala program Pemko Medan.

Sebegaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/