Hj Netty Siregar Minta Dinkes Medan Maksimalkan Pelayanan Posyandu Balita dan Lansia

Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar (Gerindra) ajak para Lansia, Ibu hamil dan Balita rutin  periksa kesehatan ke Posyandu atau Puskesmas. Pemeriksaan bayi dan anak secara rutin dinilai penting guna menghindari gizi buruk atau stunting.

“Jadi ke Puskesmas dan Posyandu itu bukan karena sakit tapi perlu untuk konsultasi menjaga kesehatan terlebih pola asuh makan anak anak. Maka kita minta Dinkes Medan maksimalkan pelayanan,” ujar Netty Yuniarti Siregar.

Hal tersebut disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar (Partai Gerindra) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jl Selamat Ketaren No 28 lingkungan I Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (4/11/2023).

Dikatakan Netty, selain Posyandu periksa anak, juga ada Posyandu Lansia untuk periksa kesehatan sekaligus pengobatan. Untuk itu kata Netty, Dinkes Medan supaya maksimal melakukan pelayanan di tingkat lingkungan.

Seiring pelayanan kesehatan, Hj Netty Siregar juga minta Kepling memprioritaskan segala jenis bantuan untuk Lansia. Baik itu dari Bansos maupun bantuan pribadi dan CSR di lingkungan masing masing. “Kepling supaya memiliki data akurat Lansia apalagi warga kurang mampu. Kita prioritaskan bantuan untuk mereka,” saran Netty.

Pada saat itu Hj Netty Siregar terlihat sangat prihatin mendengar keluhan para janda yang Lansia jarang mendapat bantuan. Spontan Netty minta Kepling agar mengakomodir dan memprioritaskan bantuan apa saja untuk Lansia warga miskin.

Diketaui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Saat acara turut hadir, mewakili SDABMBK Darwin Efendi, Kapuskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis, mewakili BPJS Ferry Oliver Sinaga, mewakili Kelurahan M Susanto, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/