Jadi Irup HUT Korpri Ke-52, Sekda Tapsel Ajak ASN Untuk Tingkatkan Kinerja dan Saling Bersinergi Dalam Tugas dan Tanggungjawab

TAPSELNoktah sumutcom-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan upacara di Lapangan Parade, Komplek Perkantoran Pemerintahan Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Rabu (29/11/2023

Upacara dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Sofyan Adil dihadiri pengurus Korpri Kabupaten Tapsel, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sekda Tapsel Sofyan Adil dalam sambutan tertulis Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional menyampaikan ajakan kepada seluruh ASN untuk berperan aktif dalam meningkatkan kinerja dan saling bersinergi untuk menumbuhkan energi yang positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang di amanahkan.

“Selain itu saya ingatkan kembali tentang netralitas karena orientasi korpri tetap tidak berubah yaitu untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan NKRI,” paparnya.

Lebih lanjut Sofyan menyampaikan, berbagai program pembangunan sudah digerakkan oleh kinerja birokrasi. Birokrasi harus senantiasa dipastikan dalam kondisi prima, sehingga bisa menggerakkan kenderaan menuju tujuan yang di cita-citakan, baik buruknya kinerja pelayanan pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas dan kapasitas birokrasi, tambah Sofyan Adil.

“Untuk itu saya mengajak kepada pengurus Korpri agar turut berperanserta secara aktif dalam menangani masalah inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak-anak,” ajaknya.

Usai upacara dilaksanakan, Sekretaris Daerah Sofyan Adil menyerahkan cendramata kepada 97 orang purna bakti ASN Tapanuli Selatan dan secara simbolis diberikan kepada 10 orang perwakilan.

Selain penyerahan cendramata, juga penganugrahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia untuk PNS dengan masa kerja 10 tahun oleh Faisal Candra Harahap, masa kerja 20 tahun oleh Zulfahmi dan masa kerja 30 tahun oleh Siti khairani. (Hamidi hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/