Pasien Ditolak Gunakan UHC JKMB, Dipaksa Harus Bayar Tunggakan BPJS Mandiri
Wiwin Sumiarsih, warga lingkungan XI Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor merealisasikan realisasi program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang saat ini diluncurkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Pasalnya, program berobat gratis yang hanya menunjukkan KTP bagi warga Medan ternyata belum dinikmati warga miskin.
“Program UHC itu seperti apa dan bagaimana realisasinya. Karena saat keponakan saya berobat di rumah sakit MM di Amplas, katanya UHC itu tidak berlaku. Terpaksa kami membayar terlebih dahulu tunggakan BPJS Mandiri baru diterima berobat,” keluh Wiwin saat mengikuti acara sosialisasi Perda (Sosper) anggota DPRD Medan Sukamto SE.
Dimana Sukamto SE (PAN) menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Brigjen Zein Hamid Gang Salak II Lingkungan XI, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/7/2027) banyak yang berisi ratusan peserta.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Kelurahan Titi Kuning Dina Agustiana, mewakili PKM Medan Johor Vestina br Ginting, mewakili PKM Kedai Durian Kasvi Irmayani Nasution, Kasi Kesos Medan Johor Juliani Khairina Harahap, tokoh masyarakat dan ratusan warga
Pada kesempatan itu dijelaskan Wiwin, keponakannya atas nama Arumi Nasha (2) warga BZ Hamid Gg Salak Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dibawa berobat ke RS MM kondisi karena panas tinggi sekitar pukul 2.00 Wib, (tengah malam), Minggu dini hari (25 /6/2023).
Namun setelah sampai di Rumah Sakit, pihak RS mengatakan tidak bisa menggunakan UHC. Lalu keluarga pasien menggunakan BPJS Mandiri saja karena tidak memiliki biaya berobat pasien umum.
Ternyata asuransi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III sudah menunggak selama 3 bulan. Lalu pihak RS menyarankan harus membayar tunggakan terlebih dahulu. Akhirnya, pihak keluarga membayar tunggakan sekitar Rp 400 ribu lebih.
Untuk itu, Wiwin mengekstrak kebenaran program UHC hanya dengan menggunakan KK/KTP dapat berobat gratis di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Menyikapi keluhan Wiwin, Sukamto SE asal politisi PAN itu meminta Dinas Kesehatan Kota Medan dan pihak BPJS Kesehatan Medan segera menyampaikan kebenaran keluhan warganya. “Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Disaat Walikota Medan (Red-Bobby Nasution) membuat program membantu warga miskin untuk berobat gratis malah ada pihak RS yang menodai,” tandas Sukamto.
Menurut Sukamto, jika ada pihak Puskesmas dan Rumah Sakit yang melanggar ketentuan supaya mendapat sanksi tegas. Hal itu perlu dilakukan guna memberikan efek jera.
Hal serupa diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Sri)