APBD Pemko Medan Cukup Besar, Sukamto SE : “Warga Jangan Kuatir Tidak Mendapat Pelayanan Berobat Gratis”

Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) menyampaikan kepada warga Kota Medan kurang mampu agar jangan kuatir tidak mendapat  pelayanan berobat gratis. Sukamto berharap dan tetap memperjuangkan pelayanan kesehatan prima dan gratis bagi masyarakat prasejahterah.

“Pemko Medan cukup kaya, di Tahun 2023 saja memiliki APBD Rp 7,8 Triliun lebih dan ke depan pasti akan bertambah. Maka jangan kuatir program UHC JKMB (Red_Universal Health Covorage Jaminan Kesehatan Medan Berkah) tidak berjalan, mungkin nama bisa berubah tapi program tetap sama menggratiskan layanan ke sehatan bagi warga kurang mampu,” ujar Sukamto SE.

Sukamto mengaku, Dianya selaku anggota DPRD Medan akan terus memperjuangkan alokasi anggaran untuk pengobatan gratis bagi warga kurang mampu.

Pernyataan itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Eka Sama Lingkungan VI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (6/8/2023).

Disampaikan Sukamto menyikapi keluhan warga yang tercetus dalam sesi tanya jawab acara sosper. Salah satu warga Yati mempertanyakan sampai kapan program UHC JKMB berlangsung. “Jangan pula para peserta BPJS Mandiri beralih ke UHC JKMB namun nanti menjadi masalah jika nanti UHC JKMB tidak berlaku lagi,” papar Yati.

Yati juga mengatakan dan berharap, agar para peserta UHC JKMB tidak mendapat  diskriminasi atau pelayanan yang berbeda dengan peserta pemilik jenis kartu kesehatan lainnya.

Pada kesempatan itu, pihak BPJS Kesehatan melalui Guruh Bala Dewa Nasution memberikan pemahaman dan penjelasan kepada warga tentang program UHC JKMB sekaligus menjawab pertanyaan peserta sosper.

Menurut Bala Dewa, seluruh  warga yang memiliki KK/KTP Medan yang belum memiliki kartu sehat dapat dilayani melalui program UHC JKMB. “Warga Medan yang belum ada BPJS nya atau BPJS Mandiri menunggak, apabila sakit dapap beralih ke UHC JKMB. Bila ada tunggakan tidak menjadi penghambat, itu dikesampingkan,” terang Bala Dewa.

Dikatakan, dengan program UHC, bagi warga yang sakit ringan dapat berobat gratis ke Puskesmas dan bukan Klinik. Tetapi kalau kondisi pasien darurat/emergency bisa langsung ke Rumah Sakit  yang bekerjasama BPJS.

Ditambahkan, kecuali bagi karyawan perusahaan tidak bisa menggunakan UHC karena sudah wajib memiliki kartu BPJS yang dibayar Perusahaan. Bila ada perusahaan yang tidak menanggung karyawannya masuk BPJS Kesehatan, laporkan sama saya. Kebetulan itu bidang saya,” jelasnya.

Begitu juga jika ada masalah terkait pihak Rumah Sakit yang mempersulit layanan UHC JKMB. Laporkan kepada pihak kami melalui Pengaduan Informasi Peserta (PIP) yang ada setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Petugas disana  mengawasi, melihat dan  mengontrol agar menjalankan ketentuan yang sudah berlaku,” terang Bala Dewa.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, Seklur Gedung Johor Sri Surya N, mewakili Dinas Kesehatan Vestina br Ginting, pihak BPJS Kesehatan Guruh Bala Dewa Nasution, mewakili Dinsos Kota Medan Imran Rozadi, Stag Disdukcapil Ade Suhendra, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat (lamru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/