Disaat Sosper, Hendri Duin Bagikan Bibit Tanaman Cabai Bantu Ketahanan Pangan Keluarga

Anggota DPRD Medan Hendri Duin (PDI Perjuangan) mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dengan mewadahi sampah masing-masing. Dengan menjaga kebersihan lingjungan tidak membuang sampah sembarangan akan terciptanya kesehatan dan meminimalisir banjir.
“Lingkungan yang kotor akan menyebabkan berbagai penyakit bahkan berdampak banjir karena saluran parit tersumbat terisi sampah. Itu yang perlu kita atisipasi dengan mendukung program Pemko Medan,” sebut Hendri Duin.
Ajakan itu disampaikan Hendri Duin Sembiring (PDI Perjuangan) saat pelaksanaan Sosper ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan Jl Bunga Teratai, PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (16/9/2023).
Suasana pelaksanaan sosper tampak ramai dengan berbagai pertanyaan dari warga serta penjelasan dan solusi dari Hendri Duin. Begitu juga keterangan yang disampaikan Lurah PB Selayang II Novia Zahra Sormin bersama Kasi Trantib Hamzah Nasution, Kasi PPM Kecamatan Wahyudi, para Kepling. Turut hadir tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Hendri Duin mengajak masyarakat bergotong royong membersihkan lingkungan serta melakukan pengasapan (pengasapan) membasmi nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD). Hendri Duin menawarkan fasilitas siap kebutuhan termasuk pengadaan Foging. “Laporkan saja kepada tim saya akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat sosper, berbagai keluhan yang disampaikan warga termasuk kesulitan belum mendapatkan air bersih dari Perumda Tirtanadi langsung ditanggapi Hendri Duin. Pada saat itu juga Hendri Duin menghubungi pihak Tirtanadi melalui Telephon dan sepakat akan direalisasikan pemasangan pipa baru.
Diakhir sosper Hendri Duin juga bibit tanaman palawija jenis cabai, terong dan sayuran kepada peserta sosper. Melalui bantuan tanaman bibit cabai yang sudah berbuah Hendri Duin berharap dapat membantu perekonomian keluarga.
Selain itu, Hendri Duin mengedukasi dan memotivasi warga memanfaatkan lahan pekarangan rumah yang ditanami sejumlah jenis tanaman untuk keperluan dapur. “Kita mengumumkan pemanfaatan lahan pekarangan rumah untuk menjaga ketahanan pangan keluarga,” ujar Hendri Duin dan mengakui bantuan tersebut akan terus berlanjut.
Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/