Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sikat Suami Istri Penggelapan Satu Unit Mobil Toyota Calya Warna C ccoklat Metalic.
Serdang Bedagai NoktahsumutcomTersangka suami Isteri modus berpura-pura penumpang diJalan Umum Dsn I Rampah Kota Rumah Makan Ayam Penyet Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Jumat (01/09/23), pukul 18.00 Wib.Korban Muhammad Bilal, (28) Lk Islam, Wiraswasta, Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau.
Tersangka Rizky Maulana, (28) LK Islam, Wiraswasta, Batak, alamat Jalan Tarikat Gg Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Prov. Riau,
Rika Iindah Lestari, Perempuan IRT, Jalan Tarikat Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai.
Selain itu, Rizki Maulana dan Rika Indah Lestari, sebagi penumpang tiba di Rumah Makan Ayam Penyek Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, korban bersama penumpang memesan nasi sebanyak tiga porsi.
Namun saat itu, terlapor meminjam kunci mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik BM 1630 HF dengan nomor rangka MHKASGJ6JPJ655421 dan nomor mesin 3NRH786264 dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya yang bermama Rika Indah Lestari, membuang air kecil, kemudian istri terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon.
Kemudian, terlapor pergi meninggalkan korban sendiri, akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), dengan barang bukti 1 Unit Mobil Kayla Warna Coklat Metalic, STNK, Hp.
Selanjutnya, atas peristiwa tersebut Pelapor / Korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai agar di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan polisi dan pengaduan masyarakat perihal tindak pidana penggelapan mobil yang dilakukan tersangka
Selanjutnya, personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai malakukan ranģkaian penyelidikan untuk ungkap laporan tersebut di bantu bersama pelapor.
Kemudian Pers Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah di gelapkan, hingga pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
Pers Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku yang berada di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan langsung mengamnakan pelaku a.n Rizki Maulana dan Rika Indah Lestari, yang merupakan pasangan suami istri, dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serdang bedagai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (srisahati)